Wednesday, December 16, 2015

MAKALAH PPH PASAL 24

 MAKALAH PERPAJAKAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24











 Disusun Oleh Kelompok XI
Nama Kelompok
1.      Dian Trikora                            (201310170311157)
2.      Fath Hadid Muharam             (201310170311180)
3.      Siska Eka Yusvitasari             (201310170311206)








JURUSAN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2015



KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur Penulis Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga para penulis dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas pengenaan pajak PPh Pasal 23 kepada wajib pajak.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Oleh karena itu, para penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Para penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.  Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.






Malang, November 2015


                   Para Penulis








BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pajak secara bebas dapat dikatakan sebagai ssuatu kewajiban warga negara berupa pengabdian serta peran aktif warga negara berupa pengabdian serta peran aktif warga negara dan anggota masyarakat untuk membiayai berbagai keperluaan negara dalam pembangunan Nasional, tanpa adanya imbalan secara langsung yang pelaksanaannya diatur dalam undang-undang perpajakn untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara dalam pembangunan Nasional, tanpa adanya imbalan secara langsung yang pelaksanaannya diatur dalm undang-undang perpajakan untuk tujuan kesejahteraaan bangsa dan negara. Dengan demikian berkembangnya kondisi usaha bisnis baik ditingkat nasional maupun internasional, maka penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negri juga meningkat.
Pajak penghasilan pasal 24 adalah pajak yang dipungut diluar negri atas penghasilan wajib pajak luar negri . pajaka yang dibayar diluar negri atas penghasilan luar negri yang diperoleh wajib pajak dalam negeri ( WPDN) boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama, sebesar pajak yang dibayarkan diluar negeri tersebut tapi tida boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU no 10 Tahun 1994. Untuk itu harus dicari balas maksimum kredit pajak luar negeri (KPLN)

B.     Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari makalah pasal 24 yaitu:
1.      Apa PPh pasal 24 ?
2.      Apa saja syarat-syarat melaksanakan pengkreditkan PPh pasal 24
3.      Bagaimana saat penggabungan penghasilan dalam Luar Negeri
4.      Bagaimana menghitung PPh pasal 24




BAB II
PEMBAHASAAN
A.    Pengertian PPh pasal 24
 Tahun Ketentuan kredit pajak penghasilan berdasarkan Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 pasl 24 dan surat keputusan keuangan nomor 164/kmk.03/2002. Berkaitan memperbolehkan bagi wajib pajak mengurangi (mengkredit) pajak penghasilan yang terutang pada akhir tahun pajak, jika ada sumber penghasilan luar negeri digabung dengan penghasilan dalam negeri.
Pajak penghasilan pasal 24, yang disingkat PPh pasal 24 adalah pajak yang dibayar atau terutang diluar negri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negri. PPh pasal 24 ini boleh dikreditkan terhadap total pajak penghasilan terutang dalam suatu tahun pajak.
Pada dasarnya wajib pajak dalam negri terutang pajak atas seluruh penghasilan, baik penghasilan yang diterima atau diperoleh didalam negri maupun penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negri. Jika negara lain tempat wajib pajak dalam negri tersebut mengenakan pajak penghasilan, wajib pajak tersebut akan membayar atau terutang pajak atas penghasilan, wajib pajak tersebut akan membayar atau terutang pajak atas penghasilan itu dinegara yang bersangkutan (diluar negri)
Untuk meringankan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, maka besarnya pajak atas penghasilan wajib pajak dalam negri yang terutang atau dibayar diluar negri tersebut dapat dikreditkan terhadap total pajak terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negri.
Jumlah pajak atas penghasilan wajib pajak dalam negri yang dibayar atau terutang diluar negri tersebut dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku dinegara yang bersangkutan dikalikan dengan penghaislan yang diterima atau diperoleh dinegara yang bersangkutan. jumlah pajak yang dibayar atau terutang diluar negri tersebut mungkin tidak semuanya dapat dikreditkan dari total pajak terutang di Indonesia. Pasal 24 UU no. 17 tahun2000. Selanjutnya mengatur besarnya pajak penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negri yang dapat dikreditkan dari ttal pajak penghasilan terutang Indonesia.

B.     Syarat-Syarat Melaksanakan Pengkreditan Pajak Luar Negeri
Untuk melaksanakan pengkreditkan pajak luar negri, wajib pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jendral Pajak dengan melampiri:
1.      Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negri.
2.      Fotokopi surat pemberitahuan pajak yang  disampaikan diluarnegri dan
3.      Dokumen pembayaran pajak diluar negri.
Untuk memberikan perlakuan perpajakan yang sama antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia, maka besarnya pajak yang dibayarkan atau terutang diluar negri dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia tetapi tidak boleh melebihi besarnya pajak yang terutang atas seluruh penghasilan di Indonesia.

C.    Saat Penggabungan Penghasilan Dalam Dan Luar Negeri
Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negri dengan penghasilan kena pajak dalam negeri dalam satu tahun pajak dilakukan sebagai berikut:
1.      Untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut.
2.      Untuk penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut.
3.      Untuk penghasilan berupa deviden, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan deviden.
4.      Kerugian yang diderita diluar negri tidak boleh digabungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak.
5.      Apabila pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, maka pajak yang terutang harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan.
6.      Apabila penghasilan diluar negeri berasal dari beberapa negar, maka pegrhitungan kredit pajak di lakukan untuk masing-masing negara.

D.     Menghitung besarnya kredit pajak luar negeri
 Penghitungan penghasilan kena pajak tidak termasuk penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negri melebihi jumlah kredit pajak yang diperkenankan, maka kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan pajak penghasilan yang terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurangan sebagai biaya atau pengurangan penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.
Untuk melaksanakan pengkreditan pajak luar negri, wajib pajak menyampaikan permohonan kepada direktur jenderal pajak dengan melampiri:
a.       Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negri.
b.      Foto kopi surat pemberitahuan pajak yang disampaikan diluar negri.
c.       Dokumen  pembayaran pajak diluar negeri.
Penyampaian permohonan kredit pajak luar negri dilakukan bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan. Atas permohonan wajib pajak, Direktur jenderal Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran-lampiran permohonan tersebut karena alasan-alasan diluar kemampuan wajib pajak.
Dalam hal ini terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negri, wajib pajak harus melakukan pembetulan surat pemberitahuan tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut. Dalam hal ini pembetulan menyebabkan pajak penghasilan kurang dibayar, maka atas kekurangan tersebut tidak dikenakan bunga sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 8 yat (2) undang-undang KUP. Akan tetapi dalam hal pembetulan menyebabkan pajak penghasilan lebih dibayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainya.
kredit pajak luar negri, jumlah yang dapat dikreditkan adalah sebesar PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri , tetapi tidak boleh melebihi batas maksimum yang diperkenankan.
Cara menghitung batas maksimum yang diperkenankan, untuk mengetahui seberapa besar batas maksimum yang diperkenankan, maka anda bisa menggunakan rumus dibawah  ini yaitu:
  x PPh Terutang (menurut tarif (PPh pasal 21)


PKP bernilai sama dengan penghasilan neto bagi WP badan, namun tidak bagi OP (orang Pribadi)nkarena PTKP (penghasilan tidak kena pajak). Nilai pajak dikreditkan tidak dapat melebihi PPh pasal 17 terutang.
E.     Kasus PPh Pasal 24 Yang Ada
Contohnya PT sido muncul memperoleh penghasilan netto dalam tahun 2007 sebagai berikut:
Penghasilan dari luar negri Rp 5.000.000.000 dengan terif pajak sebesar 40%. Penghasilan usaha di Indonesia Rp. 1.000.000.000 berapakah batas maksimum kredit pajak.
Jawab:
Jumlah netto adalah Rp. 5.000.000.000+ Rp 1.000.000.000 = Rp 6.000.000.000

Batas maksimum kredit pajak diambil yang terendah dari 3 perhitungan yaitu:
1.      PPh terutang atau di bayar luar negri adalah 40% x Rp 5.000.000.000 = Rp 2.000.000.000
2.      (Rp 5.000.000.000 : 6.000.000.000) x Rp. 1.680.000.000 =  Rp 1.400.000.000
3.      PPh terutang (menurut tarif pasal 17 ) = Rp 6.000.000.000 x 28%= Rp 1.680.000.000
Dengan demikian kredit pajak yang diperkenankan adalah pada point 2 sebesar Rp 1.400.000.000



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kesimpulan dari makalah ini adalah pajak yang dibayar atau terutang diluar negri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negri. PPh pasal 24 ini boleh dikreditkan terhadap total pajak penghasilan terutang dalam suatu tahun pajak.
Untuk memberikan perlakuan perpajakan yang sama antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia, maka besarnya pajak yang dibayarkan atau terutang diluar negri dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia tetapi tidak boleh melebihi besarnya pajak yang terutang atas seluruh penghasilan di Indonesia.
Penghitungan penghasilan kena pajak tidak termasuk penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negri melebihi jumlah kredit pajak yang diperkenankan, maka kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan pajak penghasilan yang terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurangan sebagai biaya atau pengurangan penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.

B.     Penutup

Semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis dan pembacanya.

No comments:

Post a Comment

nasehat untuk anakku

Hai anakku Azema haris kaan holimombo, yang lahir pada 1 desember 2025. Akhir tahun yang indah engkau hadir di tengah-tengah kehidupan kami ...