MAKALAH PERPAJAKAN
PAJAK
PENGHASILAN PASAL 24
Disusun Oleh Kelompok XI
Nama Kelompok
1. Dian
Trikora (201310170311157)
2. Fath
Hadid Muharam (201310170311180)
3. Siska
Eka Yusvitasari (201310170311206)
JURUSAN
AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH MALANG
2015
KATA
PENGANTAR
Puji dan Syukur Penulis Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena
berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga para penulis dapat menyusun
makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas pengenaan pajak PPh
Pasal 23 kepada wajib pajak.
Dalam penyusunan
makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan
bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Oleh
karena itu, para penulis
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang
setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Para penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk
penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis
harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita
sekalian.
Malang, November
2015
Para Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pajak secara bebas dapat dikatakan
sebagai ssuatu kewajiban warga negara berupa pengabdian serta peran aktif warga
negara berupa pengabdian serta peran aktif warga negara dan anggota masyarakat
untuk membiayai berbagai keperluaan negara dalam pembangunan Nasional, tanpa
adanya imbalan secara langsung yang pelaksanaannya diatur dalam undang-undang perpajakn
untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara dalam pembangunan Nasional, tanpa
adanya imbalan secara langsung yang pelaksanaannya diatur dalm undang-undang
perpajakan untuk tujuan kesejahteraaan bangsa dan negara. Dengan demikian
berkembangnya kondisi usaha bisnis baik ditingkat nasional maupun
internasional, maka penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negri
juga meningkat.
Pajak penghasilan pasal 24 adalah
pajak yang dipungut diluar negri atas penghasilan wajib pajak luar negri .
pajaka yang dibayar diluar negri atas penghasilan luar negri yang diperoleh
wajib pajak dalam negeri ( WPDN) boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang
dalam tahun pajak yang sama, sebesar pajak yang dibayarkan diluar negeri
tersebut tapi tida boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan
UU no 10 Tahun 1994. Untuk itu harus dicari balas maksimum kredit pajak luar
negeri (KPLN)
B. Rumusan Masalah
Rumusan
masalah dari makalah pasal 24 yaitu:
1. Apa
PPh pasal 24 ?
2. Apa
saja syarat-syarat melaksanakan pengkreditkan PPh pasal 24
3. Bagaimana
saat penggabungan penghasilan dalam Luar Negeri
4. Bagaimana
menghitung PPh pasal 24
BAB II
PEMBAHASAAN
A.
Pengertian
PPh pasal 24
Tahun Ketentuan kredit pajak penghasilan
berdasarkan Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 pasl 24 dan surat keputusan
keuangan nomor 164/kmk.03/2002. Berkaitan memperbolehkan bagi wajib pajak
mengurangi (mengkredit) pajak penghasilan yang terutang pada akhir tahun pajak,
jika ada sumber penghasilan luar negeri digabung dengan penghasilan dalam
negeri.
Pajak
penghasilan pasal 24, yang disingkat PPh pasal 24 adalah pajak yang dibayar
atau terutang diluar negri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau
diperoleh wajib pajak dalam negri. PPh pasal 24 ini boleh dikreditkan terhadap
total pajak penghasilan terutang dalam suatu tahun pajak.
Pada
dasarnya wajib pajak dalam negri terutang pajak atas seluruh penghasilan, baik
penghasilan yang diterima atau diperoleh didalam negri maupun penghasilan yang
diterima atau diperoleh dari luar negri. Jika negara lain tempat wajib pajak
dalam negri tersebut mengenakan pajak penghasilan, wajib pajak tersebut akan
membayar atau terutang pajak atas penghasilan, wajib pajak tersebut akan
membayar atau terutang pajak atas penghasilan itu dinegara yang bersangkutan
(diluar negri)
Untuk
meringankan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, maka besarnya pajak
atas penghasilan wajib pajak dalam negri yang terutang atau dibayar diluar
negri tersebut dapat dikreditkan terhadap total pajak terutang atas seluruh
penghasilan wajib pajak dalam negri.
Jumlah
pajak atas penghasilan wajib pajak dalam negri yang dibayar atau terutang diluar
negri tersebut dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku dinegara yang
bersangkutan dikalikan dengan penghaislan yang diterima atau diperoleh dinegara
yang bersangkutan. jumlah pajak yang dibayar atau terutang diluar negri
tersebut mungkin tidak semuanya dapat dikreditkan dari total pajak terutang di
Indonesia. Pasal 24 UU no. 17 tahun2000. Selanjutnya mengatur besarnya pajak
penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negri yang dapat dikreditkan dari
ttal pajak penghasilan terutang Indonesia.
B.
Syarat-Syarat
Melaksanakan Pengkreditan Pajak Luar Negeri
Untuk
melaksanakan pengkreditkan pajak luar negri, wajib pajak wajib menyampaikan
permohonan kepada Direktur Jendral Pajak dengan melampiri:
1. Laporan
keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negri.
2. Fotokopi
surat pemberitahuan pajak yang
disampaikan diluarnegri dan
3. Dokumen
pembayaran pajak diluar negri.
Untuk memberikan perlakuan perpajakan yang sama
antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negri dengan
penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia, maka besarnya pajak yang
dibayarkan atau terutang diluar negri dapat dikreditkan terhadap pajak yang
terutang di Indonesia tetapi tidak boleh melebihi besarnya pajak yang terutang
atas seluruh penghasilan di Indonesia.
C.
Saat
Penggabungan Penghasilan Dalam Dan Luar Negeri
Penggabungan
penghasilan yang berasal dari luar negri dengan penghasilan kena pajak dalam
negeri dalam satu tahun pajak dilakukan sebagai berikut:
1. Untuk
penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan
tersebut.
2. Untuk
penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan
tersebut.
3. Untuk
penghasilan berupa deviden, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan
deviden.
4. Kerugian
yang diderita diluar negri tidak boleh digabungkan dalam menghitung penghasilan
kena pajak.
5. Apabila
pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan ternyata kemudian
dikurangkan atau dikembalikan, maka pajak yang terutang harus ditambah dengan
jumlah tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan.
6. Apabila
penghasilan diluar negeri berasal dari beberapa negar, maka pegrhitungan kredit
pajak di lakukan untuk masing-masing negara.
D.
Menghitung besarnya kredit pajak luar negeri
Penghitungan
penghasilan kena pajak tidak termasuk penghasilan yang dibayar atau terutang
diluar negri melebihi jumlah kredit pajak yang diperkenankan, maka kelebihan
tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan pajak penghasilan yang terutang
tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurangan sebagai
biaya atau pengurangan penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.
Untuk
melaksanakan pengkreditan pajak luar negri, wajib pajak menyampaikan permohonan
kepada direktur jenderal pajak dengan melampiri:
a. Laporan
keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negri.
b. Foto
kopi surat pemberitahuan pajak yang disampaikan diluar negri.
c. Dokumen pembayaran pajak diluar negeri.
Penyampaian permohonan kredit pajak luar negri
dilakukan bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak
penghasilan. Atas permohonan wajib pajak, Direktur jenderal Pajak dapat
memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran-lampiran permohonan tersebut
karena alasan-alasan diluar kemampuan wajib pajak.
Dalam hal ini terjadi perubahan besarnya penghasilan
yang berasal dari luar negri, wajib pajak harus melakukan pembetulan surat
pemberitahuan tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan melampirkan
dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut. Dalam hal ini pembetulan
menyebabkan pajak penghasilan kurang dibayar, maka atas kekurangan tersebut
tidak dikenakan bunga sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 8 yat (2)
undang-undang KUP. Akan tetapi dalam hal pembetulan menyebabkan pajak penghasilan
lebih dibayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada wajib
pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainya.
kredit
pajak luar negri, jumlah yang dapat dikreditkan adalah sebesar PPh yang dibayar
atau terutang di Luar Negeri , tetapi tidak boleh melebihi batas maksimum yang
diperkenankan.
Cara
menghitung batas maksimum yang diperkenankan, untuk mengetahui seberapa besar
batas maksimum yang diperkenankan, maka anda bisa menggunakan rumus
dibawah ini yaitu:
PKP bernilai sama dengan penghasilan
neto bagi WP badan, namun tidak bagi OP (orang Pribadi)nkarena PTKP
(penghasilan tidak kena pajak). Nilai pajak dikreditkan tidak dapat melebihi
PPh pasal 17 terutang.
E. Kasus PPh Pasal 24 Yang Ada
Contohnya
PT sido muncul memperoleh penghasilan netto dalam tahun 2007 sebagai berikut:
Penghasilan
dari luar negri Rp 5.000.000.000 dengan terif pajak sebesar 40%. Penghasilan
usaha di Indonesia Rp. 1.000.000.000 berapakah batas maksimum kredit pajak.
Jawab:
Jumlah netto adalah Rp.
5.000.000.000+ Rp 1.000.000.000 = Rp 6.000.000.000
Batas maksimum kredit
pajak diambil yang terendah dari 3 perhitungan yaitu:
1.
PPh terutang atau di bayar luar negri
adalah 40% x Rp 5.000.000.000 = Rp 2.000.000.000
2.
(Rp 5.000.000.000 : 6.000.000.000) x Rp.
1.680.000.000 = Rp 1.400.000.000
3.
PPh terutang (menurut tarif pasal 17 ) =
Rp 6.000.000.000 x 28%= Rp 1.680.000.000
Dengan demikian kredit pajak yang
diperkenankan adalah pada point 2 sebesar Rp 1.400.000.000
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kesimpulan
dari makalah ini adalah pajak yang dibayar atau terutang diluar negri atas
penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam
negri. PPh pasal 24 ini boleh dikreditkan terhadap total pajak penghasilan
terutang dalam suatu tahun pajak.
Untuk memberikan perlakuan perpajakan yang sama
antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negri dengan
penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia, maka besarnya pajak yang
dibayarkan atau terutang diluar negri dapat dikreditkan terhadap pajak yang
terutang di Indonesia tetapi tidak boleh melebihi besarnya pajak yang terutang
atas seluruh penghasilan di Indonesia.
Penghitungan penghasilan kena pajak tidak termasuk
penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negri melebihi jumlah kredit
pajak yang diperkenankan, maka kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan
dengan pajak penghasilan yang terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan
sebagai biaya atau pengurangan sebagai biaya atau pengurangan penghasilan, dan
tidak dapat dimintakan restitusi.
B.
Penutup
Semoga
makalah ini bermanfaat bagi penulis dan pembacanya.
No comments:
Post a Comment