MAKALAH PERPAJAKAN
Menghitung
Pajak Penghasilan Pasal 21

Disusun
oleh:
Akuntansi VD
1.
Dian Trikora (201310170311157)
2.
Fathadid Muharam (201310170311180)
3.
Siska Eka Yusvitasari (201310170311206)
JURUSAN
AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH MALANG
TAHUN AJARAN
2014/2015
KATA
PENGANTAR
Puji dan Syukur Penulis Panjatkan ke Hadirat Tuhan
Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga para
penulis dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas pengenaan pajak PPh Pasal 21 kepada
wajib pajak.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan
hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa
teratasi. Oleh karena
itu, para penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua
pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya
mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Para penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan
baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca
sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat
kepada kita sekalian.
Malang,
Oktober 2015
Para Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pajak merupakan sumber penerimaan
Negara yang digunakan untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga
mencakup kepentingan pribadi individu seperti kepentingan rakyat, pendidikan,
kesejahteraan rakyat, kemakmuran rakyat dan sebagainya. Sehingga pajak
merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan Negara.
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas
penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan
nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,
dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka
yang menjadi permasalahan pada makalah ini adalah:
1.
Ketentuan Pemotongan PPh Pasal 21
2.
Subjek dan Objek PPh Pasal 21
3.
Pemotong PPh Pasal 21
4.
Penghasilan yang tidak dipungut/dipotong PPh Pasal 21
5.
Cara Penghitungan PPh Pasal 21
6.
Kewajiban Pemotong Pajak
7.
Pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap
8.
Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai lepas dan harian
9.
PPh atas uang uang pensiun, pesangon
BAB II
PEMBAHASAN
A. Ketentuan
Pemotongan PPh Pasal 21
PPh
pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah,
honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan atau sebagai imbalan atas jasa.
Form
e-SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 di aplikasi OnlinePajak. Anda bisa
membuat laporan PPh 21 secara akurat, mudah dan otomatis di OnlinePajak. Daftar
sekarang, gratis!
Perubahan
besarnya Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) yang
ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2015 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, membuat penghitungan pajak juga berubah.
Berikut ini adalah ketentuan Dasar
Pengenaan Pajak (DPP),Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Tarif PPh 21 yang berlaku
sekarang.

Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21
Dasar pengenaan dan pemotongan
PPh Pasal 21 terbaru adalah sebagai berikut:
- Penghasilan kena pajak yang berlaku bagi:
·
Pegawai tetap.
·
Penerima pensiun berkala.
·
Pegawai tidak tetap yang penghasilannya
dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1
(satu) bulan kalendertelah melebihi Rp 3.000.000,00 (tiga
juta rupiah).
·
Bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf c, yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan.
- Jumlah penghasilan yang melebihi Rp
300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sehari, yang berlaku
bagi pegawai tidak
tetap atau tenaga kerja lepas yang
menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan,
sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan
kalender telah melebihi Rp 3.000.000,00 (tiga juta
rupiah).
- 50% (lima puluh persen) dari
jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi bukan pegawai
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No.
PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat
berkesinambungan.
4.
Jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi
penerima penghasilan selain
penerima penghasilan di atas.
- Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 26
adalah jumlah penghasilan bruto.
Penerima
Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
Penerima penghasilan yang
dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 berdasarkan peraturan Direktur
Jenderal Pajak PEr-32/PJ/2015 Pasal 3 adalah orang pribadi yang merupakan:
a. Pegawai;
b. Penerima uang pesangon,
pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua,
termasuk ahli warisnya.
c. Bukan pegawai yang
menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa,
meliputi:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang
terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris,
penilai dan aktuaris;
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak,
bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto
model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan
seniman lainnya
- Olahragawan;
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah,
penyuluh, dan moderator;
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik,
komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi,
ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
- Agen iklan;
- Pengawas atau pengelola proyek;
- Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau
yang menjadi perantara;
- Petugas penjaja barang dagangan;
- Petugas dinas luar asuransi; dan/atau
- Distributor perusahaan multilevel marketing atau
direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
d. Anggota dewan komisaris
atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang
sama;
e. Mantan pegawai; dan/atau
f. Peserta kegiatan yang
menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam
suatu kegiatan, antara lain:
- Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara
lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi
dan perlombaan lainnya;
- Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan,
atau kunjungan kerja;
- Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan
sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
- Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
- Peserta kegiatan lainnya.
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Pasal 21 menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No.
PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
- Pegawai tetap dan penerima
pensiun berkala dikenakan PKP sebesar penghasilan neto
dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Pegawai tidak tetap dikenakan
PKP sebesar penghasilan
bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Bagi bukan
pegawai yang
disebutkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c,
PKP yang dikenakan sebesar50% (lima puluh persen) dari jumlah
penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.
PKP
Pegawai Tetap
Besarnya penghasilan neto
bagi pegawai tetap yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan
bruto dikurangi dengan:
- Biaya jabatan, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan
bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
sebulan atau Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun;
- Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh
pegawai kepada dana
pensiun atau
jaminan hari tua yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

PENDAHULUAN
PKP Penerima Pensiun Berkala
Besarnya penghasilan neto
bagi penerima pensiun berkala yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
- Seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya
pensiun.
- Sebesar 5%
(lima persen) dari penghasilan bruto.
- Setinggi-tingginya Rp 200.000,00 (dua
ratus ribu rupiah) sebulan atau
Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun.
PKP
Bukan Pegawai
Bila bukan pegawai seperti
yang dimaksud dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015
Pasal 3 huruf c namun ia memberikan jasa kepada pemotong PPh Pasal 21 dan/atau
PPh Pasal 26, maka:
- Bila pemotong PPh Pasal 21 mempekerjakan orang
lain sebagai pegawainya, maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah
sebesar jumlah pembayaran setelah
dikurangi dengan bagian gaji atau
upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam
kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan dengan bagian gaji atau upah
pegawai tersebut maka besar penghasilan bruto adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;
- Bila ia hanya melakukan penyerahan material atau
barang, maka besarnya jumlah penghasilan bruto hanya atas
pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian
tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang
maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan
material atau barang.
PKP Jasa Dokter
Untuk jumlah
penghasilan bruto yang dibayarkan kepada dokter yang melakukan praktik di rumah
sakit dan/atau klinik, maka jumlahnya adalah sebesar
jasa dokter yang dibayar oleh pasien sebelum
dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.
Besarnya PTKP per
tahun untuk perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan No. 122/PMK010/2015 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 adalah
sebagai berikut:
- Rp 36.000.000,00 (dua puluh empat juta tiga
ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib
Pajak orang pribadi dan istri yang
penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami.
- Rp 3.000.000,00 (dua juta dua puluh lima
ribu rupiah) tambahan untuk Wajib
Pajak yang kawin;
- Rp 3.000.000,00 (dua juta dua puluh lima
ribu rupiah) tambahan untuk setiap
anggota keluarga sedarah dan
keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang
menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap
keluarga.
Waktu Pemberlakuan PTKP Baru
Berdasarkan Siaran
Pers Direktorat Jenderal Pajak, meskipun diundangkan pada tanggal 29 Juni 2015,
Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai
berlaku sejak tahun pajak 2015, sehingga menimbulkan konsekuensi
sebagai berikut:
1. Perhitungan
PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli
s.d Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP baru.
2. PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d Juni 2015 yang telah dihitung, disetor
dan dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama dilakukanpembetulan dengan
menggunakan PTKP baru.
Kelebihan setor
akibat pembetulan perhitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Juni 2015 dikompensasikan terhadap PPh
Pasal 21 Masa Pajak Juli s.d Desember 2015.
Sementara itu, perhitungan besarnya PTKP
pegawai seperti yang
diatur dalam Peraturan DJP PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
- Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
- Kecuali, untuk pegawai yang baru datang dan
menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender, ditentukan berdasarkan
keadaan pada awal
bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.
PTKP Per Bulan
PTKP per bulan untuk
perhitungan PPh Pasal 21 terbaru sebagaimana yang dimaksud Pasal 10 ayat (2)
huruf c adalah sebagai berikut:
- Rp 3.000.000,00 (tiga
juta rupiah) untuk diri wajib pajak orang pribadi;
- Rp 250.000,00 (dua
ratus ribu rupiah) tambahan untuk wajib pajak yang kawin, dan;
- Rp 250.000,00 (dua
ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan
keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang
menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap
keluarga.
PTKP Bagi Karyawati dan
Karyawati Kawin
Besarnya PTKP bagi
karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Bagi karyawati
kawin, besarnya PTKP adalah sebesar
PTKP untuk dirinya sendiri;
- Bagi karyawati
tidak kawin, besarnya PTKP adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah
PTKP untuk keluarga yang
menjadi tanggungan sepenuhnya.
- Bagi karyawati kawin yang suaminya tidak menerima
atau memperoleh penghasilan dan menunjukan keterangan tertulis dari
pemerintah daerah (kecamatan), maka besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri
ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang
menjadi tanggungan sepenuhnya.
PTKP Pegawai Tidak Tetap
atau Tenaga Kerja Lepas
Bagi pegawai tidak
tetap atau tenaga kerja lepas yang penghasilannya tidak dibayar secara bulanan
atau jumlah kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp
3.000.000,00 (tiga juta rupiah), maka berlaku ketentuan berikut ini:
- Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika
penghasilan sehari belum
melebihi Rp 300.000,00 (tiga
ratus ribu rupiah);
- Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika
penghasilan sehari
sebesar atau melebihi Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) tersebut
merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
- Bila pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu)
bulan kalender melebihi Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) maka jumlah
tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
- Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata
upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja
yang digunakan.
- PTKP sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah
hari kerja yang sebenarnya.
- PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP
yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun Rp 36.000.000,00 dibagi 360
hari.
- Bila pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas
tersebut mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar
sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI
Nomor 152/ PMK.010/2015 tentang
Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian
dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan
Pajak Penghasilan:
1. Penghasilan yang kurang dari 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per hari
tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
2. Ketentuan
penghasilan tidak kena pajak itu tidak
berlaku dalam hal:
- Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp
3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebulan; atau
- Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan
3. Ketentuan pada
pasal 1 dan 2 tersebut tidak
berlaku atas:
- Penghasilan berupa honorarium
- Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan
petugas dinas luar asuransi.
Tarif Pajak Penghasilan (
PPh ) Pasal 21
Tarif pemotongan PPh Pasal
21 dijelaskan pada Pasal 17 ayat (1) huruf a. Tarif berikut berlaku pada Wajib
Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
- WP dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000,00 adalah 5%
- WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 50.000.000,00 sampai
dengan Rp
250.000.000,00 adalah 15%
- WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250.000.000,00 sampai
dengan Rp
500.000.000,00 adalah 25%
- WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000,00 adalah 30%
- Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki
NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.
Tarif PPh 21 Bagi Penerima
Penghasilan yang Tidak Memiliki NPWP
1.
Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki
NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada
tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.
2.
Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh
Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam
hal yang bersangkutan memiliki NPWP.
3.
Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.
4.
Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun
berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan
tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri
untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam tahun kalender yang
bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak
Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar
20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan
dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah
memiliki NPWP
B. Subjek Pajak PPh Pasal 21 (Wajib Pajak PPh
Pasal 21)
Wajib
pajak yang dipotong PPh pasal 21 adalah orang pribadi yang merupakan :
1.
Pegawai,
karyawan atau karyawati tetap
Adalah
orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja dan atas jasanya itu ia
memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala.
2.
Pegawai,
karyawan atau karyawati lepas
Adalah
orang pribadi yang berkeja untuk pemberi kerja dan hanya menerima upah jika ia
bekerja.
3.
Penerima
honorarium
Adalah orang pribadi atau sekelompok
orang pribadi yang memberikan jasanya, dan atas jasanya ia memperoleh imbalan
tertentu sesuai dengan jasa yang diberikan.
4.
Penerima
upah
Adalah orang pribadi yang atas
jasanya ia memperoleh upah, seperti upah harian, upah borongan, upah satuan dll
Yang tidak termasuk Wajib
Pajak PPh Pasal 21 yaitu :
1. Pejabat
perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing dan
orang – orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat
tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan di
Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau
pekerjaannya tersebut, serta Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan
timbal balik.
2. Pejabat
perwakilan organisasi internasional dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf c
Undang – Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau
kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
C. Objek Pajak PPh Pasal 21
Penghasilan
yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :
1. Penghasilan yang
diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat
teratur maupun tidak teratur;
2. Penghasilan
yang diterima atau diperoleh Penerima paensiun secara teratur berupa uang
pensiun atau penghasilan sejenisnya;
3. Penghasilan
sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan
pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat
pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua dan pembayaran lain jenis;
4. Penghasilan
pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan,
upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
5. Imbalan
kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;
6. Imbalan kepada
peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat,
honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan
imbalan sejenis dengan nama apapun;
D. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21
Pemotong
PPh pasal 21 adalah setiap orang pribadi atau badan yang diwajibkan oleh UU No.
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No.
17 tahun 2000 dan terakhir UU No 36 tahun 2008 untuk memotong PPh Pasal 21.
Termasuk pemotong PPh Pasal 21 dalam peraturan Menteri Keuangan No.
252/KMK.03/2008 adalah :
1. Pemberi kerja
yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang,
perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan
pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan
dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
2. Bendahara atau
pemegang kas pemerintah termasuk bendahara atau pemegang kas yang membayarkan
gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam
bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan.
3. Dana pensiun,
badan penyelenggara jaminan social tenaga kerja dan badan – badan lain yang
membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
4. Perusahaan dan
badan yang membayar honorarium atau pembayaraan lain atas jasa yang dilakukan
di Indonesia oleh tenaga ahli dan atau kelompok tenaga ahli sebagai wajib pajak
dlam negeri yang melakukan pekerjaan bebas.
E. Hak dan kewajiban Wajib Pajak PPh pasal 21
1. Hak-hak
WP PPh 21
a. Wajib pajak berhak meminta bukti
pemotongan PPh pasal 21 kepada pemotong pajak. Jumlah PPh pasal 21 yang telah
dipotong dapat dikreditkan dari pajak penghasilan untuk tahun yang
bersangkutan.
b. Wajib pajak berhak mengajukan surat
keberatan kepada Direktur Jendral Pajak, jika PPh pasal 21 yang dipotong oelh
pemotong pajak tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu 3
bulan sejak tanggal pemotongan.
c. Wajib pajak berhak mengajukan banding
kepada badan peradilan pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterbitkannya
surat keputusan Direktur Jendral Pajak yang berhubungan dengan keberatannya.
2. Kewajiban Wajib Pajak PPH pasal 21
a.
Wajib
Mendaftarkan Diri ke KPP
b. Pegawai, Penerima Pensiun Berkala, dan
Bukan Pegawai tertentu Wajib Membuat Surat Pernyataan Yang Berisi Jumlah
Tanggungan Keluarga Pada Awal Tahun Kalender Atau Pada Saat Menjadi Subjek
Pajak Dalam Negeri
c. Wajib Menyerahkan Surat Pernyataan
Tanggungan Keluarga kpd Pemotong Pajak Pada Saat Mulai Bekerja Atau Mulai
Pensiun
F. Hak Dan Kewajiban Pemotong Pajak PPh Pasal 21
1. Hak-hak
pemotong pajak PPh pasal 21
a.
Pemotong
pajak berhak utnuk mengajukan permohonan memperpanjang jangka waktu penyampaina
SPT tahunan PPh pasal 21
b.
Pemotongan
pajak berkhak untuk memperhitungkan kelebihan setoran pada SPT tahuna terhadap
pajak yang terhutang untuk bulan pada waktu dilakukan perhitungan kembali.
c.
Pemotong
pajak berhak untuk membetulkan sendiri SPT dengan menyampaikan pernyataan
tertulis kepada Kepala Inspeksi Pajak setempat atau tempat lai yang ditentukan
oleh Direktur Jendral Pajak sepanjang belum dimulai tindakan pemeriksaan.
d.
Pemotong
pjaka berhak mengajukan surat keberatan kepada Kepala Inspeksi pajak atau suatu
ketetapan pajak
e.
Pemotong
pajak berhak mengajukan banding kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan
yang ditetapkan oleh Kepala Inspeksi Pajak mengenai keberatan.
2. Kewajiban
pemotong pjaka PPh pasal 21
a.
Wajib
Mendaftarkan Diri ke KPP
b.
Wajib
menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang
terutang untuk setiap bulan kalender.
c.
PPh Pasal 21/26 yang dipotong wajib disetor ke
Kantor Pos atau Bank paling
lama 10 hari setelah Masa Pajak berakhir.
d.
Pemotong
Pajak wajib lapor sekalipun nihil, paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
e.
Wajib
Membuat Catatan atau Kertas Kerja Perhitungan PPh Ps. 21/26 Untuk Setiap Masa
Pajak
f.
Wajib
Menyimpan Catatan atau Kertas Kerja Sesuai Ketentuan
g.
Wajib
Membuat Bukti Potong dan Memberikannya Kepada Penerima Penghasilan
G. Penghasilan yang Tidak
Dikenakan PPh Pasal 21
1. Pembayaran manfaat atau santunan asuransi
kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan bea siswa
2. Natura/kenikmatan dari Wajib Pajak
atau Pemerintah
3. Iuran pensiun kepada dana pensiun yang
telah disahkan Menkeu, iuran THT/JHT yang dibayar pemberi kerja
4. Zakat/sumbangan wajib keagamaan dari
badan/lembaga yang dibentuk/disahkan pemerintah
5. Bea siswa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh
H. Menghitung Pajak Penghasilan
Pasal 21
Rumus
pengitungan PPH pasal 21 atas pegawai tetap:
Tarif Pajak pasal 17 x
(PKP)
PKP = Penghasilan bruto- (Biaya
Jabatan + iuran pensiun + Iuran Jamsostek)- PTKP
1. PTKP
(Penghasilan Tidak Kena Pajak)
adalah
penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi
jumlahnya dibawah PTKP tidak akan terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29
dan apabila berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek
PPh Pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak akan dilakukan pemotongan PPh
Pasal 21.
Besarnya
penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2013 sebagai berikut
PTKP
|
|
Untuk wajib pajak
|
Rp 24.300.000,-
|
Tambahan WP kawin
|
Rp 2.025.000,-
|
Tambahan istri bekerja
|
Rp 24.300.000,-
|
Tambahan tanggunan
|
Rp 2.025.000,-
|
2. Tarif
Pajak
Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak
bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan Rp 50.000.000,-
|
5%
|
di atas Rp 50.000.000,- sampai
dengan Rp 250.000.000,-
|
15%
|
di atas Rp 250.000.000,- sampai
dengan Rp 500.000.000,-
|
25%
|
di atas Rp 50.000.000,-
|
30%
|
3. Penghasilan
dan biaya yang dikenakan
a. Penghasilan bruto
(penghasilan, honor, upah, gaji, bunga, komosi, imbalan, uang pensiun, uang
pesangon)
b. Biaya-biaya yang dikenakan:
1)
biaya jabatan, khusus untuk pegawai tetap. Besarnya
adalan 5% dari pengahsialn bruto maksimal yang diperkenakan adalah Rp
6.000.000,- setahun dan Rp. 500.000,-
sebulan
2)
Iuran
pensiun/ THT:
a)
Yang
dibayar pegawai
b)
Yayasan
dana pensiun yang disetujui oleh Menkeu
c)
Jumlah
tidak dibatasi
3)
Biaya
pensiun. Khusus untuk penerima pensiun berkala bulanan besarnya 5% dari uang
pensiun maksimal yang diperkenannkan adalah Rp. 2.400.000,- setahun dan Rp.
200.000,- sebulan
4. Contoh
Penghitungan PPh Pasal 21
Budiyanta pada tahun 2013 bekerja di
PT Aman Bahagia dengan gaji sebulan Rp 8.000.000,00 dan membayar iuran pensiun
sebesar Rp. 200.000,00. Budiyanta menikah tetapi belum mempunyai anak. Pada
bulan Juli 2013 menerima kenaikan gaji, menjadi Rp 10.000.000,00 sebulan dan
berlaku surut sejak 1 Januari 2013. Dengan adanya kenaikan gaji yang berlaku
surut tersebut, Budiyanta menerima rapel sejumlah Rp 12.000.000,00 (kekurangan
gaji untuk masa Januari s.d. Mei 2013). Pada bulan Oktober 2013 menerima bonus
tahunan sebesar Rp 20.000.000,00.
![]() |
|||
![]() |
|||
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa :
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pemotong PPh pasal 21 adalah setiap orang pribadi atau badan yang diwajibkan oleh UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2000 dan terbarupada tahun 2013 untuk memotong PPh Pasal 21.
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pemotong PPh pasal 21 adalah setiap orang pribadi atau badan yang diwajibkan oleh UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2000 dan terbarupada tahun 2013 untuk memotong PPh Pasal 21.
Dan PPh
Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang
bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar
negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Yang dimana Wajib Pajak
tersebut masih belum terdaftar dalam NPWP karena subjek nya sesungguh nya
adalah orang luar negeri yang dinyatakan masih belum menetap di Indonesia



No comments:
Post a Comment