Friday, January 15, 2016

tugas makalah

MAKALAH PERPAJAKAN
Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21


Description: logo UMM











Disusun oleh:
Akuntansi VD
1.      Dian Trikora                                  (201310170311157)
2.      Fathadid Muharam                       (201310170311180)
3.      Siska Eka Yusvitasari                   (201310170311206)



JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
                            TAHUN AJARAN 2014/2015
KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur Penulis Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga para penulis dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas pengenaan pajak PPh Pasal 21 kepada wajib pajak.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Oleh karena itu, para penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Para penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.  Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.





Malang, Oktober 2015


 Para Penulis




BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang digunakan untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti kepentingan rakyat, pendidikan, kesejahteraan rakyat, kemakmuran rakyat dan sebagainya. Sehingga pajak merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan Negara.
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.


B.   Rumusan Masalah
     Berdasarkan latar belakang di atas maka yang menjadi permasalahan pada makalah ini adalah:
1.      Ketentuan Pemotongan PPh Pasal 21
2.      Subjek dan Objek PPh Pasal 21
3.      Pemotong PPh Pasal 21
4.      Penghasilan yang tidak dipungut/dipotong PPh Pasal 21
5.      Cara Penghitungan PPh Pasal 21
6.      Kewajiban Pemotong Pajak
7.      Pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap
8.      Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai lepas dan harian
9.      PPh atas uang uang pensiun, pesangon
BAB II
PEMBAHASAN

A.   Ketentuan Pemotongan PPh Pasal 21
PPh pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan atau sebagai imbalan atas jasa.

Form e-SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 di aplikasi OnlinePajak. Anda bisa membuat laporan PPh 21 secara akurat, mudah dan otomatis di OnlinePajak. Daftar sekarang, gratis!
Perubahan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2015 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, membuat penghitungan pajak juga berubah. Berikut ini adalah ketentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP),Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Tarif PPh 21 yang berlaku sekarang.

Description: http://www.online-pajak.com/sites/pajak/files/images/pph23/quotationmarkclose.jpg
Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 terbaru adalah sebagai berikut:
  1. Penghasilan kena pajak yang berlaku bagi:
·         Pegawai tetap.
·         Penerima pensiun berkala.
·         Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalendertelah melebihi Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
·         Bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan. 
  1. Jumlah penghasilan yang melebihi Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
  2. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.
4.                        Jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan di atas.
  1. Dasar  Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto.

Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak PEr-32/PJ/2015 Pasal 3 adalah orang pribadi yang merupakan:
a. Pegawai;
b. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya. 
c. Bukan pegawai yang menerima  atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
  1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris; 
  2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya 
  3. Olahragawan;
  4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
  7. Agen iklan;
  8. Pengawas atau pengelola proyek;
  9. Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  10. Petugas penjaja barang dagangan;
  11. Petugas dinas luar asuransi; dan/atau
  12. Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya. 
d. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;
e. Mantan pegawai; dan/atau
f. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
  1. Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
  2. Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
  3. Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
  4. Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
  5. Peserta kegiatan lainnya. 
 Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Penghasilan Pasal 21 menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
  • Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dikenakan PKP sebesar penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Pegawai tidak tetap dikenakan PKP sebesar penghasilan bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Bagi bukan pegawai yang disebutkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c, PKP yang dikenakan sebesar50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.

PKP Pegawai Tetap
Besarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan:
  • Biaya jabatan, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun;
  • Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun atau jaminan hari tua yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

 PKP Penerima Pensiun Berkala

Besarnya penghasilan neto bagi penerima pensiun berkala yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
  • Seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun.
  • Sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto.
  • Setinggi-tingginya Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun.
PKP Bukan Pegawai
Bila bukan pegawai seperti yang dimaksud dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c namun ia memberikan jasa kepada pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, maka:
  • Bila pemotong PPh Pasal 21 mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya, maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan dengan bagian gaji atau upah pegawai tersebut maka besar penghasilan bruto adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;
  • Bila ia hanya melakukan penyerahan material atau barang, maka besarnya jumlah penghasilan bruto hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang.
PKP Jasa Dokter
Untuk jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan kepada dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik, maka jumlahnya adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.
Description: http://www.online-pajak.com/sites/pajak/files/PTKP%20baru.jpgPenghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Besarnya PTKP per tahun untuk perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK010/2015 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
  • Rp 36.000.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi dan istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. 
  • Rp 3.000.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp 3.000.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Waktu Pemberlakuan PTKP Baru
Berdasarkan Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak, meskipun diundangkan pada tanggal 29 Juni 2015, Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku sejak tahun pajak 2015, sehingga menimbulkan konsekuensi sebagai berikut:
1.       Perhitungan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli s.d Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP baru.
2.        PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d Juni 2015 yang telah dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama dilakukanpembetulan dengan menggunakan PTKP baru.
Kelebihan setor akibat pembetulan perhitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Juni 2015 dikompensasikan terhadap PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli s.d Desember 2015.
Sementara itu, perhitungan besarnya PTKP pegawai seperti yang diatur dalam Peraturan DJP PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
  • Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
  • Kecuali, untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender, ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.
PTKP Per Bulan
PTKP per bulan untuk perhitungan PPh Pasal 21 terbaru sebagaimana yang dimaksud Pasal 10 ayat (2) huruf c adalah sebagai berikut:
  • Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  • Rp 250.000,00 (dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk wajib pajak yang kawin, dan;
  • Rp 250.000,00 (dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga. 
PTKP Bagi Karyawati dan Karyawati Kawin
Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • Bagi karyawati kawin, besarnya PTKP adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
  • Bagi karyawati tidak kawin, besarnya PTKP adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
  • Bagi karyawati kawin yang suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan dan menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah (kecamatan), maka besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. 
PTKP Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
Bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang penghasilannya tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), maka berlaku ketentuan berikut ini:
  • Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari belum melebihi Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
  • Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari sebesar atau melebihi Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
  • Bila pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
  • Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.  
  • PTKP sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
  • PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun Rp 36.000.000,00 dibagi 360 hari.  
  • Bila pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas tersebut mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 152/ PMK.010/2015 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan:
1. Penghasilan yang kurang dari 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per hari tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
2. Ketentuan penghasilan tidak kena pajak itu tidak berlaku dalam hal:
  1. Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebulan; atau
  2. Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan
3. Ketentuan pada pasal 1 dan 2 tersebut tidak berlaku atas:
  1. Penghasilan berupa honorarium
  2. Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
Tarif Pajak Penghasilan ( PPh ) Pasal 21
Tarif pemotongan PPh Pasal 21 dijelaskan pada Pasal 17 ayat (1) huruf a. Tarif berikut berlaku pada Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
  • WP dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000,00 adalah 5%
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 250.000.000,00 adalah 15%
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 adalah 25%
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000,00 adalah 30%
  • Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.
Tarif PPh 21 Bagi Penerima Penghasilan yang Tidak Memiliki NPWP
1.       Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.
2.       Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP. 
3.       Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.
4.       Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP

B.  Subjek Pajak PPh Pasal 21 (Wajib Pajak PPh Pasal 21)
       Wajib pajak yang dipotong PPh pasal 21 adalah orang pribadi yang merupakan :
1.    Pegawai, karyawan atau karyawati tetap
Adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja dan atas jasanya itu ia memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala.
2.    Pegawai, karyawan atau karyawati lepas
Adalah orang pribadi yang berkeja untuk pemberi kerja dan hanya menerima upah jika ia bekerja.
3.    Penerima honorarium
            Adalah orang pribadi atau sekelompok orang pribadi yang memberikan jasanya, dan atas jasanya ia memperoleh imbalan tertentu sesuai dengan jasa yang diberikan.
4.    Penerima upah
            Adalah orang pribadi yang atas jasanya ia memperoleh upah, seperti upah harian, upah borongan, upah satuan dll

Yang tidak termasuk Wajib Pajak PPh Pasal 21 yaitu :
1.  Pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing dan orang – orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
2.  Pejabat perwakilan organisasi internasional dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf c Undang – Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

C.  Objek Pajak PPh Pasal 21
       Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :
1.  Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
2.  Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima paensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
3.  Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua dan pembayaran lain jenis;
4.  Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
5.  Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;
6.  Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;

D.  Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21
Pemotong PPh pasal 21 adalah setiap orang pribadi atau badan yang diwajibkan oleh UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2000 dan terakhir UU No 36 tahun 2008 untuk memotong PPh Pasal 21. Termasuk pemotong PPh Pasal 21 dalam peraturan Menteri Keuangan No. 252/KMK.03/2008 adalah :
1.  Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
2.  Bendahara atau pemegang kas pemerintah termasuk bendahara atau pemegang kas yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan.
3.  Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan social tenaga kerja dan badan – badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
4.  Perusahaan dan badan yang membayar honorarium atau pembayaraan lain atas jasa yang dilakukan di Indonesia oleh tenaga ahli dan atau kelompok tenaga ahli sebagai wajib pajak dlam negeri yang melakukan pekerjaan bebas.

E.  Hak dan kewajiban Wajib Pajak PPh pasal 21
1.  Hak-hak WP PPh 21
a.    Wajib pajak berhak meminta bukti pemotongan PPh pasal 21 kepada pemotong pajak. Jumlah PPh pasal 21 yang telah dipotong dapat dikreditkan dari pajak penghasilan untuk tahun yang bersangkutan.
b.   Wajib pajak berhak mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jendral Pajak, jika PPh pasal 21 yang dipotong oelh pemotong pajak tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal pemotongan.
c.    Wajib pajak berhak mengajukan banding kepada badan peradilan pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterbitkannya surat keputusan Direktur Jendral Pajak yang berhubungan dengan keberatannya.

2.  Kewajiban  Wajib Pajak PPH pasal 21
a.    Wajib Mendaftarkan Diri ke KPP
b.    Pegawai, Penerima Pensiun Berkala, dan Bukan Pegawai tertentu Wajib Membuat Surat Pernyataan Yang Berisi Jumlah Tanggungan Keluarga Pada Awal Tahun Kalender Atau Pada Saat Menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri
c.    Wajib Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggungan Keluarga kpd Pemotong Pajak Pada Saat Mulai Bekerja Atau Mulai Pensiun

F.  Hak Dan Kewajiban Pemotong Pajak PPh Pasal 21
1.  Hak-hak pemotong pajak PPh pasal 21
a.    Pemotong pajak berhak utnuk mengajukan permohonan memperpanjang jangka waktu penyampaina SPT tahunan PPh pasal 21
b.   Pemotongan pajak berkhak untuk memperhitungkan kelebihan setoran pada SPT tahuna terhadap pajak yang terhutang untuk bulan pada waktu dilakukan perhitungan kembali.
c.    Pemotong pajak berhak untuk membetulkan sendiri SPT dengan menyampaikan pernyataan tertulis kepada Kepala Inspeksi Pajak setempat atau tempat lai yang ditentukan oleh Direktur Jendral Pajak sepanjang belum dimulai tindakan pemeriksaan.
d.   Pemotong pjaka berhak mengajukan surat keberatan kepada Kepala Inspeksi pajak atau suatu ketetapan pajak
e.    Pemotong pajak berhak mengajukan banding kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Inspeksi Pajak mengenai keberatan.


2.  Kewajiban pemotong pjaka PPh pasal 21
a.    Wajib Mendaftarkan Diri ke KPP
b.    Wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan kalender.
c.    PPh Pasal 21/26 yang dipotong wajib disetor ke Kantor Pos atau Bank paling lama 10 hari setelah Masa Pajak berakhir.
d.   Pemotong Pajak wajib lapor sekalipun nihil, paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
e.    Wajib Membuat Catatan atau Kertas Kerja Perhitungan PPh Ps. 21/26 Untuk Setiap Masa Pajak
f.     Wajib Menyimpan Catatan atau Kertas Kerja Sesuai Ketentuan
g.    Wajib Membuat Bukti Potong dan Memberikannya Kepada Penerima Penghasilan

G.   Penghasilan yang Tidak Dikenakan PPh Pasal 21
1.       Pembayaran manfaat atau santunan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan bea siswa
2.      Natura/kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah
3.      Iuran pensiun kepada dana pensiun yang telah disahkan Menkeu, iuran THT/JHT yang dibayar pemberi kerja
4.      Zakat/sumbangan wajib keagamaan dari badan/lembaga yang dibentuk/disahkan pemerintah
5.      Bea siswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh

H.   Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21
       Rumus pengitungan PPH pasal 21 atas pegawai tetap:
           
Tarif Pajak pasal 17 x (PKP)
PKP = Penghasilan bruto- (Biaya Jabatan + iuran pensiun + Iuran Jamsostek)- PTKP

1.  PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
adalah penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi jumlahnya dibawah PTKP tidak akan terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 dan apabila berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek PPh Pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2013 sebagai berikut

PTKP
Untuk wajib pajak
Rp  24.300.000,-
Tambahan WP kawin
Rp    2.025.000,-
Tambahan istri bekerja
Rp  24.300.000,-
Tambahan tanggunan
Rp    2.025.000,-

2.  Tarif Pajak
Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri adalah sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000,-
5%
di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,-
15%
di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,-
25%
di atas Rp 50.000.000,-
30%

       3.  Penghasilan dan biaya yang dikenakan         
a.    Penghasilan bruto (penghasilan, honor, upah, gaji, bunga, komosi, imbalan, uang pensiun, uang pesangon)
b.    Biaya-biaya yang dikenakan:
1)   biaya  jabatan, khusus untuk pegawai tetap. Besarnya adalan 5% dari pengahsialn bruto maksimal yang diperkenakan adalah Rp 6.000.000,- setahun dan  Rp. 500.000,- sebulan
2)   Iuran pensiun/ THT:
a)   Yang dibayar pegawai
b)   Yayasan dana pensiun yang disetujui oleh Menkeu
c)   Jumlah tidak dibatasi
3)   Biaya pensiun. Khusus untuk penerima pensiun berkala bulanan besarnya 5% dari uang pensiun maksimal yang diperkenannkan adalah Rp. 2.400.000,- setahun dan Rp. 200.000,- sebulan



4.  Contoh Penghitungan PPh Pasal 21
Budiyanta pada tahun 2013 bekerja di PT Aman Bahagia dengan gaji sebulan Rp 8.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 200.000,00. Budiyanta menikah tetapi belum mempunyai anak. Pada bulan Juli 2013 menerima kenaikan gaji, menjadi Rp 10.000.000,00 sebulan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2013. Dengan adanya kenaikan gaji yang berlaku surut tersebut, Budiyanta menerima rapel sejumlah Rp 12.000.000,00 (kekurangan gaji untuk masa Januari s.d. Mei 2013). Pada bulan Oktober 2013 menerima bonus tahunan sebesar Rp 20.000.000,00.
 








































BAB III
PENUTUP



A.   Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa :
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pemotong PPh pasal 21 adalah setiap orang pribadi atau badan yang diwajibkan oleh UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2000 dan terbarupada tahun 2013 untuk memotong PPh Pasal 21.
Dan PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Yang dimana Wajib Pajak tersebut masih belum terdaftar dalam NPWP karena subjek nya sesungguh nya adalah orang luar negeri yang dinyatakan masih belum menetap di Indonesia




No comments:

Post a Comment

nasehat untuk anakku

Hai anakku Azema haris kaan holimombo, yang lahir pada 1 desember 2025. Akhir tahun yang indah engkau hadir di tengah-tengah kehidupan kami ...