Sunday, June 4, 2017

akuntansi perpajakan piutang pada PT Tambang

MAKALAH AKUNTANSI PERPAJAKAN
PIUTANG PADA PT ANEKA TAMBANG







DOSEN PENGAMPU:
NAMA KELOMPOK
1. Fath Hadid Muharam                (201310170311180)
2. Eka Septiani                                (201310170311182)
3. Siska Eka Yusvitasari               (201310170311206)
















PRODI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2016




DAFTAR ISI
DAFTAR ISI........................................................................................................ i
BAB I: PENDAHULUAN.................................................................................. 1
1.1  Latar Belakang..................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah.............................................................................. 1
BAB II: PEMBAHASAAN PIUTANG.............................................................. 2
1.1 Definisi Piutang.................................................................................... 2
2.2 Piutang usaha...................................................................................... 2
2.3 Piutang Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.. 6
2.4 Nilai Piutang Dalam Neraca............................................................... 5
2.5 Piutang DiLuar Usaha ........................................................................ 7
BAB III: ANALISIS PERUSAHAAN PT. ANEKA TAMBANG................... 8
3.1 penyisihan Kerugian piutang usaha................................................ 8
3.2 Piutang dengan Pihak Yang mempunyai hubungan Istimewa.. 9
BAB IV: PENUTUPAN..................................................................................... 10
4.1 Kesimpulan......................................................................................... 10
4.2 Saran.................................................................................................... 10








BAB I
 PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar istilah akuntansi dan pajak melalui media massa seperti buku,koran,televise,radio maupun melalui orang-orang di sekitar kita.Biasanya akutansi dan pajak digunakan dalam berbagai bidang mulai dari kegiatan usaha,pemerintah,maupun pendidikan.Yaitu dengan melakukan pencatatan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan keuangan.
Akuntansi perpajakan merupakan suatu seni dalam mencatat, menggolongkan, mengikhtisarkan serta menafsirkan transaksi-transaksi financial yang dilakukan oleh perusahaan dan bertujuan untuk  menentukan jumlah penghasilan kena pajak (penghasilan yang di gunakan sebagai dasar penetapan  beban dan  pajak penghasilan yang terutang) yang diperoleh atau diterima dalam satu tahun pajak  untuk dipakai  sebagai dasar penetapan  beban/pajak penghasilan yang terutang oleh perusahaan  sebagai wajib pajak.
Salah satu akun yang sering dicatat dalam akuntansi,ialah piutang. Ketika perusahaan memperoleh piutang dari customer, maka piutang tersebut dapat ditagih sehingga memperoleh pendapatan. Dan pendapatan itulah yang akan dikenakan perhitungan pajak.
Piutang ialah hak perusahaan kepada pihak lain yang akan diterima dalam bentuk kas. Piutang usaha terjadi karena penjualan barang atau penyerahan jasa secara kredit. Piutang yang dapat ditagih dalam 1 tahun dapat digolongkan ke dalam aset lancar, sedangkan piutang yang tidak dapat ditagih dalam 1 periode dapat digolongkan pada asset lain-lain. Dalam SAK- ETAP yang di atur dalam IAI (2009:52)
piutang dagang adalaha perkiraan aktiva lancar yang terbesar selain persediaan. Secara bersama-sama dengan persediaan jenis aktiva ini mencakup hampir 80% dari aktiva lancar dan lebih dari 30% total aktiva untuk semua industri manufaktur. Manajemen dan kebijakan kredit yaitu dasar untuk pengambilan keputusan pemberian kredit. Keputusan itu melibatkan standar kredit, syarat-syarat kredit, dan penentuan siapa yang akan menerima kredit.

1.2 Rumusan Masalah
Makalah ini membahas tentang,
1. apa yang di maksud dengan piutang ?
2. Bagaimana perlakuan piutang usaha di akuntansi dan perpajakan . ?
3. Bagaimana perlakuan piutang dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.?
4. bagaiman pelaporan piutang di neraca.?











BAB II
PEMBAHASAN  PIUTANG
2.1  DEFINISI PIUTANG
            Piutang (accout receivable) ialah hak perusahaan kepada pihak lain yang akan diterima dalam bentuk kas. Piutang biasanya digolongkan kedalam kelompok piutang usaha, dan piutang diluar usaha. Untuk keperluan fiskal sebaiknya sistem akuntansi ddapat menyajikan saldo piutang kepihak yang ada didalam hubungan istimewa. Pemisahan ini dimaksudkan untuk mempermudah fiskus dalam mengetahui WP melakukan penghindaran pembayaran pajak melalui penetapan harga transfer.
Agar dari pembukuan piutang dapat diperoleh keadaan mengenai saldo piutang maka rekening piutang khususnya untuk keperluan fiskal harus dapat memberikan keterangan data sebagai berikut;
a.    nama dan alamat lengkap denitur
b.    jumlah piutang kepada masing-masing debitur
c.    saat timbul maupun berkurangnya pitang
d.    jenis piutang, misalnya piutang usaha, piutang kepada pegawai, piutang kepada pemegang saham, dan piutang bungan
e.    hak penerimaaan bunga
f.     tanggal jatuh tempo piutang
g.    jumlah piutang yang tdapat dihabuskan
h.    keterangan lainnya yang berkaitang dengan piutang

2.2  PIUTANG USAHA
            Piutang usaha terjadi karena penjualan barang atau penyerahan jasa secara kredit. Dalam usaha pelayanan jasa, piutang dicatat pada saat pelayanan jasa dilaksanakan. Adakalanya bentuk piutang usaha dinyatakan dalam bentuk surat dagang komersial yaitu wesel tagih. Piutang yang dapat ditagih dalam 1 tahun dapat digolongkan ke dalam aset lancar, sedangkan piutang yang tidak dapat ditagih dalam 1 periode dapat digolongkan pada asset lain-lain. WP yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN atas penyerahan barang dan jasa kena pajak yang dikakukannya.
            Dalam akuntansi komersial, Wild dan Kwok (2011: 154-161) sering terjadi pemberian potongan perniagaan ( trade discount -> potongan yang diberikan pada saat terjadi transaksi penjualan dengan mengurangi harga jual yang berlaku) dan potongan tunai ( cash discount -> potongan yang diberikan kepada pelanggan dengan tujuan agar pelanggan segera melakukan pembayaran tagihan). Selain itu, sering terjadi retur penjualan. Praktik akuntanasi komersial membukukan potongan tersebut dengan ketentuan perpajakan. Namun, pembukuan penyisihan (allowance) untuk potongan tunai dan retur penjualan tidak diperkenankan untuk tujuan perpajakan karena ketentuan perpajakan lebih menekankan pada keadaan senyatanya dan bukan bersifat antisipatif dengan penyisihan tersebut.
            Dalam praktik akuntansi komersial, pembentukan penyisihan (cadangan) berguna untuk mengantisipasi kemungkinan kerugian dari piutang tak tertagih merupakan hal yang lazim. Menurut weygent. Kimmel dan kieso (2011: 353-355) pembentukan estimasi penyisihan piutang tak tertagih di dasarkan pada: (1) persentase penjualan -> income statement approach; atau (2) presentase piutang usaha -> balance sheet approach. Selain itu perusahaan dapat membuat analisa umur piutang ( againg schedule of account receivable) yang menerapkan persentase yang berbeda untuk berbagai kategori umur piutang.
Direct written-off method
Allowance method
Estimasi jumlah piutang tak tertagih
Tidak perlukan
Beban piutang tak tertagih      xxx    
     Cadn piutang tak tertagih  -    xxx
Penghapusan piutang usaha
Beban piutang tak tertagih xxx   
         Piutang usaha              xxx                      
Cad piutang tak tertagih   xxx
    Piutang usaha                      xxx
Piutang usaha yang telah dihapus
Piutang usaha       xxx                           
 Beban piutang tak tertagih    xxx

Kas                  xxx
    Piutang usaha            xxx
Piutang usaha           xxx                
     Cad piutang tak tertagih   xxx

Kas                         xxx
      Piutang usaha       xxx                      
           
Ketentuan perpajakan lebih melihat realitas dan memberlakukan metode pengahapusan langsung (direct wriyyen-of method).
Akan tetapi, pembentukan cadangan/ pemupukan dana cadangan untuk jenis usaha tertentu seperti:
1.    usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa usaha, dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak pitang
2.    cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh badan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS).
3.    Cadangan penjamin untuk Lembaga Penjaminan Simpanan.
4.    Cadadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan.
5.    Cadangan biaya penanman kembali untuk usaha kehutanan.
6.    Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengelolaan limbah industri.
Memperkenankan adanya pembentukan penyisihan (cadangan) sesuai dengan ketentuan perpajakan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 9 ayat (1) huruf c jo. PMK- 81/PMK.03/2009

Contoh:
a. PT Abadi menjual barang dagang secara kredit kepada PT Zap sebesar Rp.5.500.000 (sudah termasuk PPN 10%) pada tanggal 10 Febuari 2012. PT Abadi telah dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 15 maret 2006. System pencatatan persediaan yang digunakan oleh PT Abadi adalah system perpetual, di mana Harga Pokok Penjualan (HPP) adalah sebesar Rp.3.500.000
Jawab: jurnal
Tanggal
Keterangan
Debit
Kredit
10- feb-2012
Piutang usaha
          Pajak keluaran
 Penjualan
Harga pokok penjualan
   Persediaan
5.500.00


3.500.000

500.000
5.000.000

3.500.000


Apabila pencatatan persediaan menggunakan system periodic sebagai berikut.
Tanggal
Keterangan
Debit
Kredit
10- feb-2012
Piutang usaha
Pajak keluaran
   penjualan
5.500.000

500.000
5.000.000

Jurnal menggunakan system perpetual tapi tidak dikenakan PPN
Tanggal
Keterangan
Debit
Kredit
10-feb-2012
Piutang usaha
                   Penjualan
Harga pokok penjualan
Persediaan
5.000.000

3.500.000

5.000.000

3.500.000

b.      Pada tanggal 14 febuari 2012, PT Zap mengembalikan barang yang telah dibeli pada tanggal 10 febuari 2012 dari PT Abadi senilai Rp. 2.000.000. harga pokok barang tersebut sebesar Rp. 500.000. PT Abadi mencatat transaksi retur penjualan sebagai berikut :
Tanggal
Keterangan
Debit
Kredit
14-feb-2012
Retur penjualan
Pajak keluaran
Piutang usaha
Harga pokok penjualan
             Persediaan
2.000.000
200.000

500.000


2.200.000

500.000

Apabila menggunakan system periodic maka jurnal sebagai berikut:
Tanggal
Keterangan
Debit
Kredit
14-feb-2012
Retur penjualan
PPN keluaran
Piutang usaha
2.000.000
200.000


2.200.000

c.       Pada tanggal 26 febuari PT Abadi menghapus piutang usaha terhadap salah satu debiturnya, karena PT Bola telah mengalami pailit. Adapun syarat-syarat penghapusan piutang yang tidak dapat ditagih telah memenuhi ketentuan perpajakan. Piutang yang dihapuskan tersebut sebesar Rp. 1.000.000
Jawab: jurnal menggunakan direct written of method


Tanggal
Keterangan
Debit
Kredit
26-feb-2012
Beban piutang tak tetagih
Piutang usaha
1.000.000

1.000.000

2.3  PIUTANG DENGAN PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA
Piutang dalam hubungan istimewa dapat timbul karena terjadinya transaksi seperti penjualan, pengalihan barang atau jasa, sewa, penjaminan, dan penyelesaian oleh perusahaan atas nama pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Penyajian pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa diatur juga dalam SAK ETAP ( 2009: 160-163). Apabila terdapat transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, maka harus diungkapkan sidat dari hungan tersebut, juga informasi yang ddiperlukan tentang transaksi ddan saldonya untuk memahami dampak potensial hubungan tersbeut terhadap laporan keuangan. Pengungkapan tersebut harus meliputi:
a.    jumlah transaksi
b.    jumlah saldo
i) syarat dan konidisinya, trrmasuk jaminan dan sifat pembayaran yang disediakan dalam penyelesaian,
ii). Perinciaan jaminan yang diberikan atau diterima
c.    penyisahan kerugian piutang tidak tertagih terkait dengan jumlah saldo piutang.
d.    Beban yang diakui dalam periode yang berkaitan denga piutang ragu-ragu yang jatuh tempo dari pihak-pihak yang mempunyai hubingan istimewa.

Menurut UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 18 ayat (4), hubungan istimewa terjadi apabila:
    
a) Kepemilikan atau penyertaan modal
     b) Adanya penguasa melalui manajemen atau penggunaan teknologi
     c)  Adanya hubungan keluarga  
Maksud peraturan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak akibat adanya hubungan istimewa.


2.4  NILAI PIUTANG DALAM NERACA
Saldo piutang neto pada neraca menurut akuntansi komersial adalah saldo piutang di kurangi penyisihan piutang tak tertagih. Metode penghapusan piutang yang di perkenankan dalam perpajakan di luar 6 usaha yang di atur dalam PMK-81/PMK.03/2009, metode langsung sedangkan dalam akuntansi diperbolehkan memilih metode langsung atau metode pencadangan.
Biasanya nilai saldo piutang yang tercantum dalam neraca adalah nilai piutang neto. Saldo piutang neto pada neraca fiscal selain usaha:
  1. bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang
  2. usaha asuransi
  3. lembaga penjamin simpanan
  4. usaha pertambangan
  5. usaha kehutanan
  6. usaha pengelolahan limbah industry
 saldo piutang yang dikurangi dengan piutang yang benar-benar tidak dapat ditagih, sedangkan saldo piutang neto pada neraca komerisal adalah saldo piutang dikurangi piutang ragu-ragu.
2.5  PIUTANG DI LUAR USAHA
Timbul karena pemberian pinjaman kepada pihak ketiga dan pegawai, klaim asuransi, retitusi pajak, royalty, dll. Apabila dapat ditagih pada waktu singkat dapat di golongkan sebagai asset lancar. Apabila penagihannya di lakukan lebih dari 1 tahun, maka di golongkan sebagi aset lain – lain.

BAB III
APLIKASI KASUS PT ANEKA TAMBANG
3.1 Penyisihan Kerugian Piutang Usaha
Penyajian dalam laporan keuangan PT Aneka Tambang  Tbk
Dalam PT. Aneka Tambang tbk Penyisihan Kerugian Piutang dilaporkan sebesar Rp. 15.270.415.000.
Namun dalam penyajian dalam Akuntansi perpajakan, Saldo Penyisihan penurunan Piutang diakui sebesar Rp.205.016.000
Perbedaan antara Akuntansi Perusahaan dan Akuntansi Perpajakan disebabkan karena pada PT. Aneka Tambang Penyisihan Penurunan Piutang menggunakan metode Analisis Umur Piutang. Sedangkan dalam perpajakan menggunakan metode Penghapusan Langsung karena dalam perpajakan lebih menitik beratkan pada kerealistisan. Syarat piutang yang dapat dihapus telah diungkapkan dalam UU PPh Nomor 36 2008 Pasal 8 ayat (1)
3.2 Piutang dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istiewa
Dalam Akuntansi konvensional transaksi dengan pihak istimewa akan dikonsolidasi dengan perusahan Induk.Sehingga dalam pelaporan keuangan Saldo Piutang merupakan gabungan antara saldo perusahaan anak dan perusahaan Induk.
Pihak Istiewa pada PT Aneka Tambang tbk.
Dalam perpajakan Piutang dengan pihak yang istimewa akan menimbuklan dampak terhadap aspek perpajakan masing masing pihak. Dampak tersebut diatur dalam pasal 18 ayat (3) (3a) (3b) (3c) dan (3d) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008.Agar tidak terjadi sebuah kecurangan dalam transaksi seperti pembebanan pembelian dengan harga yang terlalu rendah dengan harga pasar.


Dalam perpajakan setiap penjualan baik dalam kredit atau Tunai akan memunculkan PPn keluaran, Biasanya termasuk kedalam utang pajak.  Besaran tarif 10% dari harga perolehan. Dalam PT Aneka Tambang tbk PPN keluaran sebesar Rp. 93.302.002.000. Jumlah ini 10% dari Penjulan dan Piutang Usaha.




BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Piutang (accout receivable) ialah hak perusahaan kepada pihak lain yang akan diterima dalam bentuk kas. Piutang biasanya digolongkan kedalam kelompok piutang usaha, dan piutang diluar usaha. Untuk keperluan fiskal sebaiknya sistem akuntansi ddapat menyajikan saldo piutang kepihak yang ada didalam hubungan istimewa.
Piutang usaha terjadi karena penjualan barang atau penyerahan jasa secara kredit. Dalam usaha pelayanan jasa, piutang dicatat pada saat pelayanan jasa dilaksanakan. Dalam akuntansi komersial, Wild dan Kwok (2011: 154-161) sering terjadi pemberian potongan perniagaan ( trade discount -> potongan yang diberikan pada saat terjadi transaksi penjualan dengan mengurangi harga jual yang berlaku) dan potongan tunai ( cash discount -> potongan yang diberikan kepada pelanggan dengan tujuan agar pelanggan segera melakukan pembayaran tagihan). Sedangkan Penyajian pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa diatur juga dalam SAK ETAP ( 2009: 160-163).
Saldo piutang neto pada neraca menurut akuntansi komersial adalah saldo piutang di kurangi penyisihan piutang tak tertagih. Timbul karena pemberian pinjaman kepada pihak ketiga dan pegawai, klaim asuransi, retitusi pajak, royalty, dll. Apabila dapat ditagih pada waktu singkat dapat di golongkan sebagai asset lancar. Apabila penagihannya di lakukan lebih dari 1 tahun, maka di golongkan sebagi aset lain – lain.
Dalam analisis pada PT Aneka Tambang yaitu Perbedaan antara Akuntansi Perusahaan dan Akuntansi Perpajakan disebabkan karena pada PT. Aneka Tambang Penyisihan Penurunan Piutang menggunakan metode Analisis Umur Piutang. Sedangkan dalam perpajakan menggunakan metode Penghapusan Langsung karena dalam perpajakan lebih menitik beratkan pada kerealistisan. Syarat piutang yang dapat dihapus telah diungkapkan dalam UU PPh Nomor 36 2008 Pasal 8 ayat (1).
3.2 Saran
 Dalam pembuatan makalah ini yang penuh dengan kekurangan dan masih belum sempurna, karena kesempurnaan itu hanya milik Allah SWT. maka kritik dan saran yang bisa membangun kelompok kami.



DAFTAR ISI

Agoes,sukrisno dan Estralita trisnawati.edisi 3.Akuntansi Perpajakn,Jakarta : Salemba Empat.
http://yeseniachan.blogspot.co.id/2015/04/makalah-aku










ntansi-perpajakan-mengenai.html

No comments:

Post a Comment

nasehat untuk anakku

Hai anakku Azema haris kaan holimombo, yang lahir pada 1 desember 2025. Akhir tahun yang indah engkau hadir di tengah-tengah kehidupan kami ...