MAKALAH AKUNTANSI PERPAJAKAN
PIUTANG PADA PT ANEKA TAMBANG
DOSEN
PENGAMPU:
NAMA
KELOMPOK
1. Fath Hadid Muharam (201310170311180)
2. Eka Septiani (201310170311182)
3. Siska Eka Yusvitasari (201310170311206)
PRODI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN
BISNIS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI........................................................................................................ i
BAB I: PENDAHULUAN.................................................................................. 1
1.1
Latar Belakang..................................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah.............................................................................. 1
BAB II: PEMBAHASAAN PIUTANG.............................................................. 2
1.1 Definisi Piutang.................................................................................... 2
2.2 Piutang usaha...................................................................................... 2
2.3 Piutang Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan
Istimewa.. 6
2.4 Nilai Piutang Dalam Neraca............................................................... 5
2.5 Piutang DiLuar Usaha ........................................................................ 7
BAB III: ANALISIS PERUSAHAAN PT. ANEKA TAMBANG................... 8
3.1 penyisihan Kerugian piutang usaha................................................ 8
3.2 Piutang dengan Pihak Yang mempunyai hubungan Istimewa.. 9
BAB IV: PENUTUPAN..................................................................................... 10
4.1 Kesimpulan......................................................................................... 10
4.2 Saran.................................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar
istilah akuntansi dan pajak melalui media massa seperti
buku,koran,televise,radio maupun melalui orang-orang di sekitar kita.Biasanya
akutansi dan pajak digunakan dalam berbagai bidang mulai dari kegiatan
usaha,pemerintah,maupun pendidikan.Yaitu dengan melakukan pencatatan terhadap
semua kegiatan yang berkaitan dengan keuangan.
Akuntansi perpajakan merupakan suatu seni dalam
mencatat, menggolongkan, mengikhtisarkan serta menafsirkan transaksi-transaksi
financial yang dilakukan oleh perusahaan dan bertujuan untuk menentukan jumlah penghasilan kena pajak
(penghasilan yang di gunakan sebagai dasar penetapan beban dan
pajak penghasilan yang terutang) yang diperoleh atau diterima dalam satu
tahun pajak untuk dipakai sebagai dasar penetapan beban/pajak penghasilan yang terutang oleh
perusahaan sebagai wajib pajak.
Salah satu akun yang sering dicatat dalam
akuntansi,ialah piutang. Ketika perusahaan memperoleh piutang dari customer,
maka piutang tersebut dapat ditagih sehingga memperoleh pendapatan. Dan
pendapatan itulah yang akan dikenakan perhitungan pajak.
Piutang ialah hak perusahaan kepada pihak lain yang
akan diterima dalam bentuk kas. Piutang usaha terjadi karena penjualan barang
atau penyerahan jasa secara kredit. Piutang yang dapat ditagih dalam 1 tahun
dapat digolongkan ke dalam aset lancar, sedangkan piutang yang tidak dapat
ditagih dalam 1 periode dapat digolongkan pada asset lain-lain. Dalam SAK- ETAP
yang di atur dalam IAI (2009:52)
piutang dagang adalaha perkiraan aktiva lancar yang
terbesar selain persediaan. Secara bersama-sama dengan persediaan jenis aktiva
ini mencakup hampir 80% dari aktiva lancar dan lebih dari 30% total aktiva
untuk semua industri manufaktur. Manajemen dan kebijakan kredit yaitu dasar
untuk pengambilan keputusan pemberian kredit. Keputusan itu melibatkan standar
kredit, syarat-syarat kredit, dan penentuan siapa yang akan menerima kredit.
1.2 Rumusan Masalah
Makalah ini
membahas tentang,
1. apa yang
di maksud dengan piutang ?
2. Bagaimana
perlakuan piutang usaha di akuntansi dan perpajakan . ?
3. Bagaimana
perlakuan piutang dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.?
4. bagaiman
pelaporan piutang di neraca.?
BAB II
PEMBAHASAN PIUTANG
2.1 DEFINISI
PIUTANG
Piutang (accout receivable) ialah hak perusahaan kepada pihak lain yang
akan diterima dalam bentuk kas. Piutang biasanya digolongkan kedalam kelompok
piutang usaha, dan piutang diluar usaha. Untuk keperluan fiskal sebaiknya
sistem akuntansi ddapat menyajikan saldo piutang kepihak yang ada didalam
hubungan istimewa. Pemisahan ini dimaksudkan untuk mempermudah fiskus dalam
mengetahui WP melakukan penghindaran pembayaran pajak melalui penetapan harga
transfer.
Agar dari pembukuan piutang dapat diperoleh keadaan
mengenai saldo piutang maka rekening piutang khususnya untuk keperluan fiskal
harus dapat memberikan keterangan data sebagai berikut;
a. nama dan
alamat lengkap denitur
b. jumlah
piutang kepada masing-masing debitur
c. saat timbul
maupun berkurangnya pitang
d. jenis
piutang, misalnya piutang usaha, piutang kepada pegawai, piutang kepada
pemegang saham, dan piutang bungan
e. hak
penerimaaan bunga
f. tanggal
jatuh tempo piutang
g. jumlah
piutang yang tdapat dihabuskan
h. keterangan
lainnya yang berkaitang dengan piutang
2.2
PIUTANG USAHA
Piutang
usaha terjadi karena penjualan barang atau penyerahan jasa secara kredit. Dalam
usaha pelayanan jasa, piutang dicatat pada saat pelayanan jasa dilaksanakan.
Adakalanya bentuk piutang usaha dinyatakan dalam bentuk surat dagang komersial
yaitu wesel tagih. Piutang yang dapat ditagih dalam 1 tahun dapat digolongkan
ke dalam aset lancar, sedangkan piutang yang tidak dapat ditagih dalam 1
periode dapat digolongkan pada asset lain-lain. WP yang merupakan Pengusaha
Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN atas penyerahan barang dan jasa kena pajak
yang dikakukannya.
Dalam
akuntansi komersial, Wild dan Kwok (2011: 154-161) sering terjadi pemberian
potongan perniagaan ( trade discount
-> potongan yang diberikan pada saat terjadi transaksi penjualan dengan
mengurangi harga jual yang berlaku) dan potongan tunai ( cash discount -> potongan yang diberikan kepada pelanggan dengan
tujuan agar pelanggan segera melakukan pembayaran tagihan). Selain itu, sering
terjadi retur penjualan. Praktik akuntanasi komersial membukukan potongan
tersebut dengan ketentuan perpajakan. Namun, pembukuan penyisihan (allowance) untuk potongan tunai dan
retur penjualan tidak diperkenankan untuk tujuan perpajakan karena ketentuan
perpajakan lebih menekankan pada keadaan senyatanya dan bukan bersifat
antisipatif dengan penyisihan tersebut.
Dalam
praktik akuntansi komersial, pembentukan penyisihan (cadangan) berguna untuk
mengantisipasi kemungkinan kerugian dari piutang tak tertagih merupakan hal
yang lazim. Menurut weygent. Kimmel dan kieso (2011: 353-355) pembentukan
estimasi penyisihan piutang tak tertagih di dasarkan pada: (1) persentase
penjualan -> income statement approach;
atau (2) presentase piutang usaha -> balance
sheet approach. Selain itu perusahaan dapat membuat analisa umur piutang ( againg schedule of account receivable)
yang menerapkan persentase yang berbeda untuk berbagai kategori umur piutang.
Direct written-off method
|
Allowance method
|
|
Estimasi
jumlah piutang tak tertagih
|
Tidak perlukan
|
Beban piutang
tak tertagih xxx
Cadn piutang tak tertagih - xxx
|
Penghapusan
piutang usaha
|
Beban piutang
tak tertagih xxx
Piutang usaha xxx
|
Cad
piutang tak tertagih xxx
Piutang usaha xxx
|
Piutang
usaha xxx
Beban piutang tak tertagih xxx
Kas xxx
Piutang usaha xxx
|
Piutang
usaha xxx
Cad piutang
tak tertagih xxx
Kas xxx
Piutang usaha xxx
|
Ketentuan perpajakan lebih melihat realitas dan
memberlakukan metode pengahapusan langsung (direct
wriyyen-of method).
Akan tetapi, pembentukan cadangan/ pemupukan dana
cadangan untuk jenis usaha tertentu seperti:
1. usaha bank
dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa usaha, dengan hak opsi,
perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak pitang
2. cadangan
untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh badan
penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS).
3. Cadangan
penjamin untuk Lembaga Penjaminan Simpanan.
4. Cadadangan
biaya reklamasi untuk usaha pertambangan.
5. Cadangan
biaya penanman kembali untuk usaha kehutanan.
6. Cadangan
biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha
pengelolaan limbah industri.
Memperkenankan adanya pembentukan penyisihan
(cadangan) sesuai dengan ketentuan perpajakan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal
9 ayat (1) huruf c jo. PMK- 81/PMK.03/2009
Contoh:
a. PT Abadi menjual barang dagang secara kredit kepada PT Zap sebesar
Rp.5.500.000 (sudah termasuk PPN 10%) pada tanggal 10 Febuari 2012. PT Abadi
telah dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 15 maret 2006. System pencatatan
persediaan yang digunakan oleh PT Abadi adalah system perpetual, di mana Harga
Pokok Penjualan (HPP) adalah sebesar Rp.3.500.000
Jawab: jurnal
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
10- feb-2012
|
Piutang usaha
Pajak keluaran
Penjualan
Harga pokok penjualan
Persediaan
|
5.500.00
3.500.000
|
500.000
5.000.000
3.500.000
|
Apabila
pencatatan persediaan menggunakan system periodic sebagai berikut.
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
10-
feb-2012
|
Piutang
usaha
Pajak keluaran
penjualan
|
5.500.000
|
500.000
5.000.000
|
Jurnal
menggunakan system perpetual tapi tidak dikenakan PPN
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
10-feb-2012
|
Piutang
usaha
Penjualan
Harga
pokok penjualan
Persediaan
|
5.000.000
3.500.000
|
5.000.000
3.500.000
|
b. Pada tanggal 14
febuari 2012, PT Zap mengembalikan barang yang telah dibeli pada tanggal 10
febuari 2012 dari PT Abadi senilai Rp. 2.000.000. harga pokok barang tersebut
sebesar Rp. 500.000. PT Abadi mencatat transaksi retur penjualan sebagai
berikut :
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
14-feb-2012
|
Retur penjualan
Pajak keluaran
Piutang
usaha
Harga pokok penjualan
Persediaan
|
2.000.000
200.000
500.000
|
2.200.000
500.000
|
Apabila
menggunakan system periodic maka jurnal sebagai berikut:
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
14-feb-2012
|
Retur
penjualan
PPN
keluaran
Piutang usaha
|
2.000.000
200.000
|
2.200.000
|
c. Pada tanggal 26
febuari PT Abadi menghapus piutang usaha terhadap salah satu debiturnya, karena
PT Bola telah mengalami pailit. Adapun syarat-syarat penghapusan piutang yang
tidak dapat ditagih telah memenuhi ketentuan perpajakan. Piutang yang
dihapuskan tersebut sebesar Rp. 1.000.000
Jawab:
jurnal menggunakan direct written of method
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
26-feb-2012
|
Beban piutang tak tetagih
Piutang
usaha
|
1.000.000
|
1.000.000
|
2.3
PIUTANG DENGAN PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA
Piutang dalam hubungan istimewa dapat timbul karena
terjadinya transaksi seperti penjualan, pengalihan barang atau jasa, sewa,
penjaminan, dan penyelesaian oleh perusahaan atas nama pihak yang mempunyai
hubungan istimewa.
Penyajian pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa
diatur juga dalam SAK ETAP ( 2009: 160-163). Apabila terdapat transaksi dengan
pihak yang mempunyai hubungan istimewa, maka harus diungkapkan sidat dari
hungan tersebut, juga informasi yang ddiperlukan tentang transaksi ddan saldonya
untuk memahami dampak potensial hubungan tersbeut terhadap laporan keuangan.
Pengungkapan tersebut harus meliputi:
a. jumlah
transaksi
b. jumlah saldo
i) syarat dan konidisinya, trrmasuk jaminan dan sifat pembayaran yang
disediakan dalam penyelesaian,
ii). Perinciaan jaminan yang diberikan atau diterima
c. penyisahan
kerugian piutang tidak tertagih terkait dengan jumlah saldo piutang.
d. Beban yang
diakui dalam periode yang berkaitan denga piutang ragu-ragu yang jatuh tempo
dari pihak-pihak yang mempunyai hubingan istimewa.
Menurut UU
PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 18 ayat (4), hubungan istimewa terjadi apabila:
a) Kepemilikan atau penyertaan modal
b) Adanya penguasa melalui manajemen atau penggunaan teknologi
c) Adanya hubungan keluarga
a) Kepemilikan atau penyertaan modal
b) Adanya penguasa melalui manajemen atau penggunaan teknologi
c) Adanya hubungan keluarga
Maksud peraturan ini adalah untuk mencegah terjadinya
penghindaran pajak akibat adanya hubungan istimewa.
2.4
NILAI PIUTANG DALAM NERACA
Saldo piutang neto pada neraca menurut akuntansi
komersial adalah saldo piutang di kurangi penyisihan piutang tak tertagih.
Metode penghapusan piutang yang di perkenankan dalam perpajakan di luar 6 usaha
yang di atur dalam PMK-81/PMK.03/2009, metode langsung sedangkan dalam
akuntansi diperbolehkan memilih metode langsung atau metode pencadangan.
Biasanya nilai saldo piutang yang tercantum dalam neraca adalah nilai
piutang neto. Saldo piutang neto pada neraca fiscal selain usaha:
- bank
dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak
opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang
- usaha
asuransi
- lembaga
penjamin simpanan
- usaha
pertambangan
- usaha
kehutanan
- usaha
pengelolahan limbah industry
saldo piutang
yang dikurangi dengan piutang yang benar-benar tidak dapat ditagih, sedangkan
saldo piutang neto pada neraca komerisal adalah saldo piutang dikurangi piutang
ragu-ragu.
2.5
PIUTANG DI LUAR USAHA
Timbul karena pemberian pinjaman kepada pihak ketiga
dan pegawai, klaim asuransi, retitusi pajak, royalty, dll. Apabila dapat
ditagih pada waktu singkat dapat di golongkan sebagai asset lancar. Apabila
penagihannya di lakukan lebih dari 1 tahun, maka di golongkan sebagi aset lain
– lain.
BAB III
APLIKASI
KASUS PT ANEKA TAMBANG
3.1
Penyisihan Kerugian Piutang Usaha
Penyajian dalam laporan
keuangan PT Aneka Tambang Tbk
Dalam
PT. Aneka Tambang tbk Penyisihan
Kerugian Piutang dilaporkan sebesar Rp.
15.270.415.000.
Namun
dalam penyajian dalam Akuntansi perpajakan, Saldo Penyisihan penurunan Piutang
diakui sebesar Rp.205.016.000
Perbedaan
antara Akuntansi Perusahaan dan Akuntansi Perpajakan disebabkan karena pada PT.
Aneka Tambang Penyisihan Penurunan Piutang menggunakan metode Analisis Umur Piutang. Sedangkan dalam
perpajakan menggunakan metode
Penghapusan Langsung karena dalam perpajakan lebih menitik beratkan pada
kerealistisan. Syarat piutang yang dapat dihapus telah diungkapkan dalam UU PPh Nomor 36 2008 Pasal 8 ayat (1)
3.2 Piutang
dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istiewa
Dalam
Akuntansi konvensional transaksi dengan pihak istimewa akan dikonsolidasi
dengan perusahan Induk.Sehingga dalam pelaporan keuangan Saldo Piutang
merupakan gabungan antara saldo perusahaan anak dan perusahaan Induk.
Pihak Istiewa pada PT Aneka
Tambang tbk.
Dalam
perpajakan Piutang dengan pihak yang istimewa akan menimbuklan dampak terhadap
aspek perpajakan masing masing pihak. Dampak tersebut diatur dalam pasal 18
ayat (3) (3a) (3b) (3c) dan (3d) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008.Agar tidak terjadi
sebuah kecurangan dalam transaksi seperti pembebanan pembelian dengan harga
yang terlalu rendah dengan harga pasar.
Dalam perpajakan setiap penjualan baik dalam kredit atau
Tunai akan memunculkan PPn keluaran, Biasanya termasuk kedalam utang
pajak. Besaran tarif 10% dari harga
perolehan. Dalam PT Aneka Tambang tbk PPN keluaran sebesar Rp. 93.302.002.000.
Jumlah ini 10% dari Penjulan dan Piutang Usaha.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Piutang (accout receivable) ialah hak perusahaan
kepada pihak lain yang akan diterima dalam bentuk kas. Piutang biasanya
digolongkan kedalam kelompok piutang usaha, dan piutang diluar usaha. Untuk
keperluan fiskal sebaiknya sistem akuntansi ddapat menyajikan saldo piutang
kepihak yang ada didalam hubungan istimewa.
Piutang
usaha terjadi karena penjualan barang atau penyerahan jasa secara kredit. Dalam
usaha pelayanan jasa, piutang dicatat pada saat pelayanan jasa dilaksanakan. Dalam
akuntansi komersial, Wild dan Kwok (2011: 154-161) sering terjadi pemberian
potongan perniagaan ( trade discount
-> potongan yang diberikan pada saat terjadi transaksi penjualan dengan
mengurangi harga jual yang berlaku) dan potongan tunai ( cash discount -> potongan yang diberikan kepada pelanggan dengan
tujuan agar pelanggan segera melakukan pembayaran tagihan). Sedangkan Penyajian
pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa diatur juga dalam SAK ETAP ( 2009:
160-163).
Saldo piutang neto pada neraca menurut akuntansi
komersial adalah saldo piutang di kurangi penyisihan piutang tak tertagih.
Timbul karena pemberian pinjaman kepada pihak ketiga dan pegawai, klaim
asuransi, retitusi pajak, royalty, dll. Apabila dapat ditagih pada waktu
singkat dapat di golongkan sebagai asset lancar. Apabila penagihannya di lakukan
lebih dari 1 tahun, maka di golongkan sebagi aset lain – lain.
Dalam
analisis pada PT Aneka Tambang yaitu Perbedaan antara Akuntansi
Perusahaan dan Akuntansi Perpajakan disebabkan karena pada PT. Aneka Tambang
Penyisihan Penurunan Piutang menggunakan metode Analisis Umur Piutang. Sedangkan dalam perpajakan menggunakan metode Penghapusan Langsung karena
dalam perpajakan lebih menitik beratkan pada kerealistisan. Syarat piutang yang
dapat dihapus telah diungkapkan dalam UU
PPh Nomor 36 2008 Pasal 8 ayat (1).
3.2 Saran
Dalam
pembuatan makalah ini yang penuh dengan kekurangan dan masih belum sempurna,
karena kesempurnaan itu hanya milik Allah SWT. maka kritik dan saran yang bisa
membangun kelompok kami.
DAFTAR ISI
Agoes,sukrisno dan Estralita trisnawati.edisi 3.Akuntansi
Perpajakn,Jakarta : Salemba Empat.
http://yeseniachan.blogspot.co.id/2015/04/makalah-aku
ntansi-perpajakan-mengenai.html
No comments:
Post a Comment