BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Jenis
dan Klasifikasi
Jenis- Jenis Bai’ Salam:
1. Salam
2. Salam
pararel, artinya melakukan dua transaksi nbai’ salam antara bank dan nasabah,
serta antara bank dan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya secara
simultan
2.
Rukun
dan Persyaratan
a.
Rukun
Ø Shighat
Shighat itu adalah ijab dan qabul,
dimana penjual mengucapkan lafadz ijab kepada pembeli, seperti aslamtuka
(aku
jual secara salam) atau aslaftuka (aku jual
secara salaf), atau dengan kata-kata lain yang menjadi musytaq dari keduanya.
Sedangkan qabul adalah jawaban dari pihak yang membeli secara salam, seperti ucapan
: qabiltu (saya terima), atau radhitu
(saya
rela), atau sejenisnya yang punya makna persetujuan.
Ø Kedua-belah Pihak
Yang dimaksud dengan kedua-belah
pihak adalah keberadan penjual dan pembeli yang melakukan akad salam. Penjual
sering disebut dengan musallim, sedangkan
pembeli sering disebut musallam ilaihi.
Tanpa keberadaan keduanya, maka salah satu rukun salam tidak terpenuhi,
sehingga akad itu menjadi tidak sah. Pada masing-masing harus terdapat syarat,
yaitu syarat ahliyah atau syarat wilayah.
Syarat ahliyah maksudnya mereka masing-masing itu
adalah pemilik orang yang beragama Islam, aqil, baligh, rasyid. Sedangkan syarat
wilayah, maksudnya masing-masing menjadi wali yang mewakili
pemilik aslinya dari uang atau barang, dengan penujukan yang sah dan berkekuatan
hukum sama.
Ø Uang dan Barang
Uang sering disebut juga dengan ra'sul
maal, sedangkan barang disebut dengan musallam
fiihi. Akad salam memastikan adanya harta yang
dipertukarkan, yaitu uang sebagai alat pembayaran dan barang sebagai benda yang
diperjual-belikan
b.
Syarat
Sebuah akad salam membutuhkan
terpenuhinya syarat pada tiap rukunnya, baik yang terdapat pada uangnya atau
pun pada barangnya.
Ø Syarat Pada Uang
Uang yang dijadikan alat pembayaran
dalam akad salam diharuskan memenuhi kriteria sebagai berikut :
·
Jelas
Nilainya
Uangnya harus disebutkan dengan
jelas nilainya atau kursnya. Kalau di zaman dahulu, harus dijelaskan apakah
berbentuk coin emas atau perak.
·
Diserahkan
Tunai
Pembayaran uang pada akad salam
harus dilakukan secara tunai atau kontan pada majelis akad salam itu juga,
tanpa ada sedikitpun yang terhutang atau ditunda.
Bila pembayarannya ditunda
(dihutang) misalnya setahun, kemudian ketika pembayaran, pemesan membayar
dengan menggunakan cek atau bank garansi yang hanya dapat dicairkan setelah
beberapa bulan yang akan datang, maka akad seperti ini terlarang dan haram
hukumnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
Dari Ibnu Umar RA bahwa Nabi SAW melarang jual-beli piutang dengan
piutang." (HR Ad-Daraquthny, Al Hakim dan Al
Baihaqy).
Ibnul Qayyim berkata: "Allah
mensyaratkan pada akad salam agar pembayaran dilakukan dengan kontan; karena
bila ditunda, niscaya kedua belah pihak sama-sama berhutang tanpa ada faedah
yang didapat. Oleh karena itu, akad ini dinamakan dengan salam, karena adanya
pembayaran di muka. Sehingga bila pembayaran ditunda, maka termasuk ke dalam
penjualan piutang dengan piutang yang haram hukumnya.
Ø Syarat Pada Barang
·
Bukan
Ain-nya Tapi Spesifikasinya
Dalam akad salam, penjual tidak
menjual ain suatu barang tertentu yang sudah ditetapkan, melainkan yang dijual
adalah barang dengan spesifikasi tertentu.
·
Barang
Jelas Spesifikasinya
Barang yang dipesan harus
dijelaskan spesifikasinya, baik kualitas mau pun juga kuantitas. Termasuk
misalnya jenis, macam, warna, ukuran, dan spesifikasi lain. Pendeknya, setiap
kriteria yang diinginkan harus ditetapkan dan dipahami oleh kedua-belah pihak,
seakan-akan barang yang dimaksud ada di hadapan mereka berdua. Dengan demikian,
ketika penyerahan barang itu dijamin 100 % tidak terjadi komplain dari kedua
belah pihak.
·
Barang
Tidak Diserahkan Saat Akad
Apabila barang itu diserahkan
tunai, maka tujuan utama dari salam malah tidak tercapai, yaitu untuk
memberikan keleluasan kepada penjual untuk bekerja mendapatkan barang itu dalam
tempo waktu tertentu.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
Siapa yang meminjamkan buah kurma maka harus
meminjamkan dengan timbangan yang tertentu dan sampai pada masa yang tertentu”.
(HR. Bukhari dan Muslim)
·
Batas
Minimal Penyerahan Barang
-
Al-Karkhi dari Al-Hanafiyah menyebutkan
minimal jatuh tempo yang disepakati adalah setengah hari dan tidak boleh kurang
dari itu.
-
Ibnu Abil Hakam mengatakan tidak mengapa
bila jaraknya 1 hari.
-
Ibnu Wahab meriwayatkan dari Malik
bahwa minimal jarak penyerahan barang
adalah 2 atau 3 hari sejak akad dilakukan.
-
Ulama lain menyebutkan minimal batasnya
adalah 3 hari, sebagai qiyas dari hukum khiyar syarat.
·
Jelas
Waktu Penyerahannya
Harus ditetapkan di saat akad
dilakukan tentang waktu (jatuh tempo) penyerahan barang. Hal ini berdasarkan
sabda Rasulullah SAW
Hingga waktu (jatuh tempo) yang telah diketahui (oleh kedua belah
pihak) pula." ( Muttafaqun 'alaih )
Para fuqaha sepakat bila dalam
suatu akad salam tidak ditetapkan waktu jatuh temponya, maka akad itu batal dan
tidak sah. Dan ketidak-jelasan kapan jatuh tempo penyerahan barang itu akan
membawa kedua-belah pihak ke dalam pertengkaran dan penzaliman atas sesama.
Jatuh tempo bisa ditetapkan dengan
tanggal, bulan, atau tahun tertentu, atau dengan jumlah hari atau minggu atau bulan terhitung
sejak disepakatinya akad salam itu.
·
Dimungkinkan
Untuk Diserahkan Pada Saatnya
Pada saat menjalankan akad salam,
kedua belah pihak diwajibkan untuk memperhitungkan ketersedian barang pada saat
jatuh tempo. Persyaratan ini demi menghindarkan akad salam dari praktek tipu-menipu
dan untung-untungan, yang keduanya nyata-nayata diharamkan dalam syari'at
Islam.
Misalnya seseorang memesan buah
musiman seperti durian atau mangga dengan perjanjian: "Barang harus
diadakan pada selain waktu musim buah durian dan mangga", maka pemesanan
seperti ini tidak dibenarkan. Selain mengandung unsur gharar (untung-untungan),
akad semacam ini juga akan menyusahkan salah satu pihak. Padahal diantara
prinsip dasar perniagaan dalam islam ialah "memudahkan", sebagaimana
disebutkan pada hadits berikut:
Tidak ada kemadharatan atau pembalasan kemadhorotan dengan yang lebih
besar dari perbuatan. (Riwayat Ahmad, Ibhnu Majah dan dihasankan oleh Al
Albany)
Ditambah lagi pengabaian syarat
tersedianya barang di pasaran pada saat jatuh tempo akan memancing terjadinya
percekcokan dan perselisihan yang tercela. Padahal setiap perniagaan yang
rentan menimbulkan percekcokan antara penjual dan pembeli pasti dilarang.
·
Jelas
Tempat Penyerahannya
Yang dimaksud dengan barang yang
terjamin adalah barang yang dipesan tidak ditentukan selain kriterianya. Adapun
pengadaannya, maka diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha, sehingga ia memiliki
kebebasan dalam hal tersebut. Pengusaha berhak untuk mendatangkan barang dari
ladang atau persedian yang telah ada, atau dengan membelinya dari orang lain.
Persyaratan ini bertujuan untuk
menghindarkan akad salam dari unsur gharar (untung-untungan), sebab bisa saja
kelak ketika jatuh tempo, pengusaha –dikarenakan suatu hal- tidak bisa
mendatangkan barang dari ladangnya, atau dari perusahaannya.
3.
Mekanisme
dan Prosedur
Pertama, orang yang akan membeli sepeda bermotor
akan mendatangi dealer sepeda motor, di dalam dealer si pembeli akan bertemu
dengan penjual. Penjual akan menjelaskan spesifikasi sepeda motor yang
diinginkan oleh pembeli secara jelas. Setelahnya pembeli akan membayar secara
kontan kepada si penjual, si penjual akan memberikan tanda terima beserta
perjanjiannya. Kemudian sepeda motor akan dikirim ke rumah pemebli sesuai
dengan perjanjian
4.
Perlakuan
Akuntansi
a.
Transaksi
dalam Akuntansi
b.
Mekansme Transaksi Antara Fiqih Muamalah dan Akuntansi.
c.
perlakuan
akuntansi
hal-hal yang harus dicatat oleh pembeli dalam
transaksi secara akuntansi:
1. pengakuan piutang salam, piutag salam
diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual.
Modal usaha salam disajikan sebai piutang salam.
2. Pengukuran
modal usaha salam
modal salam dalam bentuk kas diukur
sebesar jumlah yang dibayarkan.
Jurnalnya:
Piutang salam Rp. Xxx
Kas Rp
xxx
No comments:
Post a Comment