Tuesday, June 6, 2017

fiqih muamalah tentang Salam

BAB II
PEMBAHASAN
1.      Jenis dan Klasifikasi
Jenis- Jenis Bai’ Salam:                            
1.      Salam
2.      Salam pararel, artinya melakukan dua transaksi nbai’ salam antara bank dan nasabah, serta antara bank dan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya secara simultan


2.      Rukun dan Persyaratan
a.      Rukun
Ø  Shighat
Shighat itu adalah ijab dan qabul, dimana penjual mengucapkan lafadz ijab kepada pembeli, seperti aslamtuka (aku jual secara salam) atau aslaftuka (aku jual secara salaf), atau dengan kata-kata lain yang menjadi musytaq dari keduanya. Sedangkan qabul adalah jawaban dari pihak yang membeli secara salam, seperti ucapan : qabiltu (saya terima), atau radhitu (saya rela), atau sejenisnya yang punya makna persetujuan.
Ø  Kedua-belah Pihak
Yang dimaksud dengan kedua-belah pihak adalah keberadan penjual dan pembeli yang melakukan akad salam. Penjual sering disebut dengan musallim, sedangkan pembeli sering disebut musallam ilaihi. Tanpa keberadaan keduanya, maka salah satu rukun salam tidak terpenuhi, sehingga akad itu menjadi tidak sah. Pada masing-masing harus terdapat syarat, yaitu syarat ahliyah atau syarat wilayah. Syarat ahliyah maksudnya mereka masing-masing itu adalah pemilik orang yang beragama Islam, aqil, baligh, rasyid. Sedangkan syarat wilayah, maksudnya masing-masing menjadi wali yang mewakili pemilik aslinya dari uang atau barang, dengan penujukan yang sah dan berkekuatan hukum sama.
Ø  Uang dan Barang
Uang sering disebut juga dengan ra'sul maal, sedangkan barang disebut dengan musallam fiihi. Akad salam memastikan adanya harta yang dipertukarkan, yaitu uang sebagai alat pembayaran dan barang sebagai benda yang diperjual-belikan

b.      Syarat
Sebuah akad salam membutuhkan terpenuhinya syarat pada tiap rukunnya, baik yang terdapat pada uangnya atau pun pada barangnya.
Ø  Syarat Pada Uang
Uang yang dijadikan alat pembayaran dalam akad salam diharuskan memenuhi kriteria sebagai berikut :
·         Jelas Nilainya
Uangnya harus disebutkan dengan jelas nilainya atau kursnya. Kalau di zaman dahulu, harus dijelaskan apakah berbentuk coin emas atau perak.

·         Diserahkan Tunai
Pembayaran uang pada akad salam harus dilakukan secara tunai atau kontan pada majelis akad salam itu juga, tanpa ada sedikitpun yang terhutang atau ditunda.
Bila pembayarannya ditunda (dihutang) misalnya setahun, kemudian ketika pembayaran, pemesan membayar dengan menggunakan cek atau bank garansi yang hanya dapat dicairkan setelah beberapa bulan yang akan datang, maka akad seperti ini terlarang dan haram hukumnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
Dari Ibnu Umar RA bahwa Nabi SAW  melarang jual-beli piutang dengan piutang." (HR Ad-Daraquthny, Al Hakim dan Al Baihaqy).
Ibnul Qayyim berkata: "Allah mensyaratkan pada akad salam agar pembayaran dilakukan dengan kontan; karena bila ditunda, niscaya kedua belah pihak sama-sama berhutang tanpa ada faedah yang didapat. Oleh karena itu, akad ini dinamakan dengan salam, karena adanya pembayaran di muka. Sehingga bila pembayaran ditunda, maka termasuk ke dalam penjualan piutang dengan piutang yang haram hukumnya.
Ø  Syarat Pada Barang
·         Bukan Ain-nya Tapi Spesifikasinya
Dalam akad salam, penjual tidak menjual ain suatu barang tertentu yang sudah ditetapkan, melainkan yang dijual adalah barang dengan spesifikasi tertentu.

·         Barang Jelas Spesifikasinya
Barang yang dipesan harus dijelaskan spesifikasinya, baik kualitas mau pun juga kuantitas. Termasuk misalnya jenis, macam, warna, ukuran, dan spesifikasi lain. Pendeknya, setiap kriteria yang diinginkan harus ditetapkan dan dipahami oleh kedua-belah pihak, seakan-akan barang yang dimaksud ada di hadapan mereka berdua. Dengan demikian, ketika penyerahan barang itu dijamin 100 % tidak terjadi komplain dari kedua belah pihak.

·         Barang Tidak Diserahkan Saat Akad
Apabila barang itu diserahkan tunai, maka tujuan utama dari salam malah tidak tercapai, yaitu untuk memberikan keleluasan kepada penjual untuk bekerja mendapatkan barang itu dalam tempo waktu tertentu.
 Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
Siapa yang meminjamkan buah kurma maka harus meminjamkan dengan timbangan yang tertentu dan sampai pada masa yang tertentu”. (HR. Bukhari dan Muslim)

·        Batas Minimal Penyerahan Barang
-          Al-Karkhi dari Al-Hanafiyah menyebutkan minimal jatuh tempo yang disepakati adalah setengah hari dan tidak boleh kurang dari itu.
-          Ibnu Abil Hakam mengatakan tidak mengapa bila jaraknya 1 hari.
-          Ibnu Wahab meriwayatkan dari Malik bahwa  minimal jarak penyerahan barang adalah 2 atau 3 hari sejak akad dilakukan.
-          Ulama lain menyebutkan minimal batasnya adalah 3 hari, sebagai qiyas dari hukum khiyar syarat.
·        Jelas Waktu Penyerahannya
Harus ditetapkan di saat akad dilakukan tentang waktu (jatuh tempo) penyerahan barang. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW

Hingga waktu (jatuh tempo) yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak) pula." ( Muttafaqun 'alaih )
Para fuqaha sepakat bila dalam suatu akad salam tidak ditetapkan waktu jatuh temponya, maka akad itu batal dan tidak sah. Dan ketidak-jelasan kapan jatuh tempo penyerahan barang itu akan membawa kedua-belah pihak ke dalam pertengkaran dan penzaliman atas sesama.
Jatuh tempo bisa ditetapkan dengan tanggal, bulan, atau tahun tertentu, atau dengan  jumlah hari atau minggu atau bulan terhitung sejak disepakatinya akad salam itu.
·        Dimungkinkan Untuk Diserahkan Pada Saatnya
Pada saat menjalankan akad salam, kedua belah pihak diwajibkan untuk memperhitungkan ketersedian barang pada saat jatuh tempo. Persyaratan ini demi menghindarkan akad salam dari praktek tipu-menipu dan untung-untungan, yang keduanya nyata-nayata diharamkan dalam syari'at Islam.
Misalnya seseorang memesan buah musiman seperti durian atau mangga dengan perjanjian: "Barang harus diadakan pada selain waktu musim buah durian dan mangga", maka pemesanan seperti ini tidak dibenarkan. Selain mengandung unsur gharar (untung-untungan), akad semacam ini juga akan menyusahkan salah satu pihak. Padahal diantara prinsip dasar perniagaan dalam islam ialah "memudahkan", sebagaimana disebutkan pada hadits berikut:
Tidak ada kemadharatan atau pembalasan kemadhorotan dengan yang lebih besar dari perbuatan. (Riwayat Ahmad, Ibhnu Majah dan dihasankan oleh Al Albany)
Ditambah lagi pengabaian syarat tersedianya barang di pasaran pada saat jatuh tempo akan memancing terjadinya percekcokan dan perselisihan yang tercela. Padahal setiap perniagaan yang rentan menimbulkan percekcokan antara penjual dan pembeli pasti dilarang.


·         Jelas Tempat Penyerahannya
Yang dimaksud dengan barang yang terjamin adalah barang yang dipesan tidak ditentukan selain kriterianya. Adapun pengadaannya, maka diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha, sehingga ia memiliki kebebasan dalam hal tersebut. Pengusaha berhak untuk mendatangkan barang dari ladang atau persedian yang telah ada, atau dengan membelinya dari orang lain.
Persyaratan ini bertujuan untuk menghindarkan akad salam dari unsur gharar (untung-untungan), sebab bisa saja kelak ketika jatuh tempo, pengusaha –dikarenakan suatu hal- tidak bisa mendatangkan barang dari ladangnya, atau dari perusahaannya.

3.      Mekanisme dan Prosedur










Pertama, orang yang akan membeli sepeda bermotor akan mendatangi dealer sepeda motor, di dalam dealer si pembeli akan bertemu dengan penjual. Penjual akan menjelaskan spesifikasi sepeda motor yang diinginkan oleh pembeli secara jelas. Setelahnya pembeli akan membayar secara kontan kepada si penjual, si penjual akan memberikan tanda terima beserta perjanjiannya. Kemudian sepeda motor akan dikirim ke rumah pemebli sesuai dengan perjanjian





4.      Perlakuan Akuntansi
a.      Transaksi dalam Akuntansi
b.      Mekansme Transaksi Antara Fiqih Muamalah dan Akuntansi.


c.       perlakuan akuntansi
hal-hal yang harus dicatat oleh pembeli dalam transaksi secara akuntansi:
1.      pengakuan piutang salam, piutag salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual. Modal usaha salam disajikan sebai piutang salam.
2.      Pengukuran modal usaha salam
modal salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan.
Jurnalnya:
Piutang salam                                      Rp. Xxx
            Kas                                                                  Rp xxx



No comments:

Post a Comment

nasehat untuk anakku

Hai anakku Azema haris kaan holimombo, yang lahir pada 1 desember 2025. Akhir tahun yang indah engkau hadir di tengah-tengah kehidupan kami ...